Sukabumi Update

Libur Panjang Pekan Ini, Simak Aturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang

(Foto Ilustrasi) Menjelang libur panjang memperingati Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak, pemerintah menerbitkan aturan lalu lintas. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang libur panjang memperingati Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 4125 Tahun 2023, SKB/76/V/2023. SKB itu tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Libur Panjang Memperingati Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak Tahun 2023.

“Untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama libur panjang Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak, maka kami sepakat untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, lewat keterangan tertulis pada Rabu, 31 Mei 2023.

Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, bersumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil pengangkut hasil galian, hasil tambang, maupun bahan bangunan. Pembatasan diberlakukan mulai Rabu, 31 Mei 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

"Kemudian pada hari Kamis, 1 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Setelah itu dilanjut pada hari Minggu, 4 Juni 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” kata Hendro.

Pembatasan operasional angkutan barang ruas diberlakukan pada jalan tol yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Cikampek; dan Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi; serta Cikampek – Palimanan.

Sementara pada ruas jalan non tol berlaku di DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon; dan Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi.

“Ketentuan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut BBM atau BBG, ternak, pupuk, pakan ternak, hantaran uang, serta bahan makanan pokok,” ucap Hendro.

Bagi angkutan barang yang mendapatkan pengecualian, Hendro berujar, harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT