Sukabumi Update

Anggota Kepolisian yang Tak Mampu Ungkap Kasus TPPO Akan Dicopot

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Satgas TPPO. (Sumber : Divisi Humas Polri)

SUKABUMIUPDATE.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Satgas TPPO. Bagi jajaran kepolisian yang tak mampu mengungkap kasus TPPO di masing-masing wilayahnya akan diproses hukum dan dicopot. 

Dilansir dari suara.com, sanksi tegas tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab.

Hal ini disampaikan Listyo di hadapan pejabat Mabes Polri dan jajaran Kapolda dalam kegiatan video conference atau vicon pada Senin (5/6/2023). Listyo menyampaikan arahan tegas ini ia sampaikan menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang menaruh perhatian serius terhadap TPPO.

Baca Juga: Begini Cara Bu Siti Berbagi Jatah dengan 2 Suami Mudanya, Tetap Harmonis

"Jajaran kepolisian yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya akan menghadapi konsekuensi serius. Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini.” kata Listyo dikutip dari lamas resmi humas.polri.go.id, Rabu (7/6/2023).

Dalam hal ini, Kapolri menunjuk Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Asep Edi Suheri sebagai Kasatgas TPPO.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan Satgas TPPO dibentuk menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi.

"Bapak Kapolri ditunjuk RI 1 (Presiden Jokowi) sebagai pelaksana harian Satgas TPPO Nasional yang sebelumnya diemban oleh Menteri PPA. Sehingga Pak Kapolri menindaklanjuti dengan membentuk Satgas TPPO Polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim yang bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia," kata Sandi kepada wartawan, Senin, 5 Juni 2023.

Baca Juga: Deretan 13 Film Jepang yang Tidak Lulus Sensor dan Dilarang Tayang di Dunia

Menurut Sandi, Kapolri juga memerintahkan seluruh jajaran Polda untuk membentuk Satgasda atau Satuan Tugas Daerah TPPO. Satgasda TPPO nantinya dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah atau Wakapolda. "Ditindaklanjuti di setiap Polda membentuk Satgasda TPPO dipimpin Wakapolda," ujarnya.

Buru Lima Bandar

Belakangan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengklaim pihaknya tengah memburu lima bandar sindikat TPPO. Namun, identitas kelima bandar tersebut dirahasiakan karena khawatir melarikan diri.

"Sudah diburu. Tapi kalau disebutkan orangnya kan lari," kata Agus kepada wartawan, Selasa, 6 Juni 2023.

Baca Juga: 7 Perbedaan Kambing dan Domba, Cek Hewan Kurban untuk Idul Adha Yuk!

Agus memastikan kasus TPPO ini menjadi perhatian serius. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Presiden dan Kapolri.

"Intinya TPPO ini menjadi atensi serius pemerintah. Ini sudah disampaikan oleh Bapak Presiden pada saat KTT di Labuan Bajo dan Pak Kapolri menjadi Ketua Harian. Harapannya upaya dari mulai pencegahan sampai dengan penegakan hukum dapat berjalan dengan baik," pungkasnya.

Sumber: Suara.com

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERKAIT