Sukabumi Update

132 Kg Sabu, 7 Tersangka Pelaku Penyelundupan Narkoba Ditangkap

132 Kg Sabu, 7 Tersangka Pelaku Penyelundupan Narkoba Sindikat Jaringan Internasional Ditangkap (Sumber : Freepik/@freepic)

SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 132 Kilogram Sabu berhasil diamankan sebagai barang bukti penyelundupan yang dilakukan oleh sindikat jaringan internasional. 

Barang terlarang itu diselundupkan ke Kota Medan melalui jalur masuk baru. Disebut jalur baru karena biasanya narkoba masuk lewat Pantai Timur Sumatera seperti di Tanjung Balai, Asahan karena dekat dengan Malaysia.

Kini, sebagaimana dikutip via SuaraSumut.id -jaringan suara.com-, sindikat narkoba menyelundupkan lewat Pantai Barat Pulau Sumatera yakni Pantai Sibolga. Hal ini disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat menggelar konferensi pers, Selasa (13/5/2023) sore kemarin.

Baca Juga: Mutasi 16.990 Orang, Apa Saja Fasilitas untuk PNS yang Pindah ke IKN?

Valentino mengatakan temuan masuknya narkoba dari Pantai Sibolga merupaka cara penyelundupan baru.

"Total barang bukti 132 kg sabu dan 7 tersangka," katanya, dikutip Rabu (14/6/2023).

Ia menjelaskan pengungkapan berawal saat pihaknya melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial F dan M dengan barang bukti 120 kg sabu.

"Penangkapan di jalan Tol Desa Helvetia pada 21 Mei 2023, keduanya ditangkap saat mengendarai mobil dan digeledah ada 120 bungkus sabu," ujarnya.

Baca Juga: Jejak Pegasus, Alat Sadap Mematikan Pembungkam Suara Rakyat Indonesia

Bukan hanya menangkap dua kurir, polisi juga menangkap dua pengendali narkoba yakni pria berinisial A di Aceh Tamiang.

"Selanjutnya petugas juga mengamankan AZ (pengendali) di wilayah Besitang," ungkapnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba dari travel di Medan dengan menggunakan aplikasi ojek online.

"Kita mendapatkan informasi barang narkotika yang akan masuk ke Medan melalui jasa pengangkutan, mengkonfirmasi ada seorang laki-laki mengambil barang di salah satu travel di Jalan HM Joni, lewat driver ojek online," jelasnya.

Usai driver ojek online mengambil bungkusan sabu, lalu mengantarnya ke sebuah rumah di Jalan Karya Wisata. Begitu paket diantarkan, polisi lalu menangkap penerimanya berinisial MF dengan barang bukti 2 kg sabu.

"Dari pemeriksaan, driver ojek online (dipulangkan) benar-benar tidak mengetahui," imbuhnya.

Aksi pengejaran kurir sabu di Tebing Tinggi

Valentino menjelaskan pada 10 Juni 2023, pihaknya juga menangkap dua orang kurir narkoba dengan barang bukti 10 kg sabu.

"Dari pengembangan juga mengamankan pria berinisial SA yang memerintah MF menerima narkoba, SA ditangkap di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto Medan," ungkapnya.

Baca Juga: Kepala Bocor, Balita Tertimpa Timbangan Dacin di Posyandu Sukabumi

Dari pemeriksaan terhadap SA, kata Valentino, pihaknya mendapatkan informasi adanya narkoba sebanyak 10 kg sabu yang dibawa dari Sibolga ke Medan.

"Dari keterangan beliau, tersangka IRM dijegat saat menaiki mobil di Tebing Tinggi," jelasnya.

Saat itu, IRM sempat melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri. Aksi pengejaran pun terjadi hingga akhirnya warga sekitar ikut melakukan pengejaran.

"Berkat dukungan masyarakat dihentikan pelaku IRM, di dalam kendaraan tersebut didapati satu buah tas sabu seberat 10 kg," ungkapnya.

Mantan Dirlantas Polda Sumut ini menjelaskan seluruh barang haram ini diduga dipasok jaringan internasional asal Malaysia lewat Pantai Barat Sumatera.

"Asal muasal barang semuanya diduga jaringan Malaysia. Masuk dari Pantai Barat, kemungkinan ada cara baru (tidak lewat Pantai Timur)," tukasnya.

Sementara, pelaku IRM mengakui barang tersebut dijemputnya dari Sibolga dan akan dipasarkan di Medan.

"Saya sudah dua kali membawa sabu, yang pertama dari Sibolga juga. Saya mendapatkan upah Rp 7 juta per kilo," katanya.

Sumber : SuaraSumut.id (Jaringan Suara.com) / Aribowo

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT