Sukabumi Update

Kemenag Bantah Beri Bantuan ke Pesantren Al-Zaytun, Itu Dana BOS Hak Siswa

Ponpes Al Zaytun Bolehkan Dosa Zina Ditebus Uang, Bagaimana Menurut Islam? (Sumber : Istimewa.)

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Agama melalui Juru Bicaranya Anna Hasbie menegaskan dan membantah pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mengatakan ada dana bantuan yang setiap tahun disalurkan ke pesantren Al-Zaytun.

“Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun,” tegas Anna Hasbie di Makkah, Arab Saudi, Kamis (22/6/2023), dikutip via laman resmi Kemenag.

Menurut Anna, lembaga Al-Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTS) hingga Madrasah Aliyah (MA). Jumlahnya cukup banyak dan Data di Emis Kementerian Agama mencatat, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTS dan 1.746 siswa MA yang sedang belajar disana.

Baca Juga: PWNU Jabar Putuskan Ajaran Al-Zaytun Menyimpang dari Ahlussunnah wal Jamaah

“Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” sebut Anna, panggilan akrabnya.

"Kami mengimbau, bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu," tandas Anna.

Dana BOS merupakan program yang diusung Pemerintah dalam membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan optimal. Bantuan yang diberikan berupa dana yang dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah.

Baca Juga: Fenomena Langit 22 Juni 2023, Terjadi Konjungsi Segitiga, Bulan, Venus dan Mars

Seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Anna mengatakan, secara umum ada dua persyaratan yang wajib dipenuhi madrasah supaya bisa menerima bantuan BOS. Pertama, madrasah tersebut harus memiliki izin operasional minimal 1 tahun.

“MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini,” jelasnya.

Kedua, madrasah dan siswanya tercatat dalam sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama, yaitu Emis serta melakukan update data di sistem tersebut.

Baca Juga: Link Nonton Film Sewu Dino Full Movie, Film Horor Tentang Santet yang Mematikan

Syarat itu juga telah dipenuhi oleh MI, MTS dan MA yang ada di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Terkhusus tahun ini, ada penambahan satu syarat, yaitu madrasah sedang tidak dalam kondisi berkonflik internal.

“Jadi, sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS,” ujarnya.

Anna juga menambahkan, jika sebagian dana BOS telah dicairkan pada tahap pertama. Untuk sisanya, masih dilakukan kajian atas adanya beragam temuan yang saat ini tengah berkembang di Al-Zaytun.

Baca Juga: 5 Bacaan Doa Agar Kamu Segera Dapat Pekerjaan dan Terbebas dari Pengangguran

“Tahap kedua belum dicairkan. Kami tentu harus memperhatikan beragam dinamika yang saat ini berkembang sembari menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut,” lanjutnya.

Ancam Mencabut Izin

Terkait dengan pesantren Al-Zaytun, Anna Hasbi mengatakan jika Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.

Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan dalam menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Hal tersebut telah diatur dalam keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Pondok Pesantren Al-Zaytun saat ini tercatat mempunyai keduanya, baik itu nomor statistik ataupun tanda daftar. Sebagai pihak yang mendaftarkan, Ditjen Pendidikan Islam juga mempunyai kewenangan dalam membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Dekat Kota Sukabumi yang Indah dan Wajib Kamu Kunjungi

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Anna Hasbie.

Anna mengatakan, berkenaan dengan dinamika yang tengah berkembang seputar Pesantren Al-Zaytun, pihaknya beserta instansi terkait dan ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif. Dengan tujuan agar dapat merumuskan sikap atas berbagai informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifkasi terkait Al-Zaytun.

“Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” tegas Anna.

Sumber: Kemenag

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT