Sukabumi Update

Kemenag Bakal Bekukan Izin Ponpes Al-Zaytun Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

Kemenag Bakal Bekukan Izin Ponpes Al-Zaytun Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat. (Sumber : Instagram/@kepanitiaanalzaytun)

SUKABUMIUPDATE.com - Polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun hingga saat ini masih terus bergulir dan menjadi perbincangan hangat publik.

Terkini, Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie menegaskan jika Kemenag akan membekukan Pondok Pesantren Al Zaytun, jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Anna Hasbi mengatakan terkait dengan pesantren Al-Zaytun, jika Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.

Baca Juga: Fenomena Langit 22 Juni 2023, Terjadi Konjungsi Segitiga, Bulan, Venus dan Mars

Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan dalam menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Hal tersebut telah diatur dalam keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Pondok Pesantren Al-Zaytun saat ini tercatat mempunyai keduanya, baik itu nomor statistik ataupun tanda daftar.

Baca Juga: Kemenag Bantah Beri Bantuan ke Pesantren Al-Zaytun, Itu Dana BOS Hak Siswa

Sebagai pihak yang mendaftarkan, Ditjen Pendidikan Islam juga mempunyai kewenangan dalam membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Anna Hasbie.

Anna mengatakan, berkenaan dengan dinamika yang tengah berkembang seputar Pesantren Al-Zaytun, pihaknya beserta instansi terkait dan ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif.

Baca Juga: Link Nonton Film Sewu Dino Full Movie, Film Horor Tentang Santet yang Mematikan

Dengan tujuan agar dapat merumuskan sikap atas berbagai informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifkasi terkait Al-Zaytun.

“Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” tegas Anna.

Sumber: Kemenag

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT