Sukabumi Update

Kesepakatan Bersama Program Wakaf Hutan MUI dengan AMSA Resmi Ditandatangani

Kesepakatan Bersama Program Wakaf Hutan MUI dengan AMSA Resmi Ditandatangani (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani kesepakatan bersama untuk program wakaf hutan antara Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLH & SDA) MUI dengan organisasi perkumpulan Amal Mulia Santri (AMSA), Senin (26/6/2023), di Kantor MUI.

Kesepakatan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian ekologi dan ekosistem, serta fungsi sosial ekonomi sebagai bentuk kontribusi terhadap perubahan iklim, keanekaragaman hayati dan kelangkaan sumber daya air.

Dalam penandatanganan kesepakatan tersebut, Hayu S. Prabowo, Ketua LPLH & SDA MUI, mewakili MUI sebagai pemilik program wakaf hutan, sementara Ahmadie Thaha hadir sebagai wakif lahan yang berlokasi di Kampung Manglayang, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Sukabumi, serta Ahmad Gabriel sebagai nadzir dari AMSA.

Baca Juga: Panji Gumilang Belajar Aliran Isa Bugis di Sukabumi, Dugaan Doktrin Al Zaytun

Kesepakatan MUI dan AMSA ini memiliki maksud yang jelas, yaitu untuk memperkuat keberlanjutan ekologi dan ekosistem melalui program wakaf hutan MUI. Dalam konteks global, wakaf hutan memiliki kaitan erat dengan kondisi dan masalah lingkungan yang terpuruk di dunia saat ini. Hutan-hutan di seluruh dunia menghadapi tekanan besar akibat deforestasi, perubahan iklim, dan degradasi lingkungan.

Wakaf hutan menjadi solusi yang bernilai abadi dalam pandangan agama. Dalam Islam, wakaf merupakan perbuatan amal yang memiliki dimensi spiritual dan sosial-ekonomi.

Sementara dalam konteks hutan, wakaf memiliki peran penting dalam memastikan pelestarian dan keberlanjutan hutan secara lebih abadi. Ini dapat berdampak bukan hanya lokal, tapi juga nasional hingga tingkat global. Melalui wakaf hutan, diharapkan hutan-hutan yang terancam dapat dilindungi dari penebangan liar, perambahan dan kerusakan lingkungan lain.

Program wakaf hutan merupakan implementasi dan dukungan terhadap fatwa MUI No. 4 tahun 2014 tentang pelestarian satwa langka, dan fatwa MUI No. 30 tahun 2016 tentang hukum pembakaran hutan serta pengendaliannya.

Fatwa MUI menyebutkan bahwa hutan merupakan habitat dari satwa, baik umum maupun langka, yang perlu dilestarikan keberadaannya. Hutan juga sumber pangan bagi satwa-satwa tersebut. Untuk itu, keseimbangan alam mesti harus terjaga.

Baca Juga: Jejak Ponpes Al Zaytun di Cisaat Sukabumi, Panji Gumilang Diduga Islamophobia

Program wakaf hutan MUI mencakup area atau lahan yang sesuai dengan alamat lokasi di Kampung Manglayang, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Sukabumi, serta aspek pendukung administratif dan legalitas yang didedikasikan untuk wakaf hutan. MUI bertindak sebagai pemilik program wakaf hutan, bertujuan menjaga kelestarian alam dan menyumbangkan kontribusi positif terhadap perubahan iklim, keanekaragaman hayati dan kelangkaan sumber daya air.

Dalam kesepakatan bersama ini, LPLH & SDA MUI dan AMSA berkomitmen untuk bekerja sama dan saling mendukung dalam menjalankan program wakaf hutan. Melalui kerjasama ini, diharapkan hutan di kawasan tersebut dapat terlindungi secara berkelanjutan, menjaga keseimbangan ekologi, dan memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Program wakaf hutan turut memberikan peluang bagi AMSA dan masyarakat lokal untuk terlibat aktif dalam kegiatan pemeliharaan dan pengelolaan hutan. Sehingga nantinya mampu menciptakan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Selain itu, ada kaitan kuat antara wakaf hutan dengan kondisi dan masalah lingkungan yang terpuruk di dunia sangat signifikan.

Baca Juga: 14 Kontroversi Ponpes Al Zaytun: Dosa Zina Bisa Ditebus Uang 2 Juta, Sesat?

Perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan kelangkaan sumber daya air merupakan tantangan global yang memerlukan tindakan konkret. Dengan wakaf hutan, kita dapat menjaga habitat alami bagi berbagai spesies flora dan fauna, menjaga siklus air yang sehat, dan mengurangi emisi gas rumah kaca melalui penyerapan karbon.

Wakaf hutan juga memberikan manfaat ekonomi jangka panjan, yang mana hutan lestari dapat memberikan sumber penghasilan berkelanjutan, mulai dari hasil hutan non-kayu, potensi pariwisata alam hingga pemanfaatan berkelanjutan sumber daya alam lain. Dengan demikian, wakaf hutan tidak hanya memberikan manfaat bagi lingkungan, tetapi juga bagi kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat.

MUI sebagai pemilik program wakaf hutan berkomitmen untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan program ini sesuai dengan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan dan nilai-nilai agama. MUI juga akan bekerja sama dengan AMSA dan pihak terkait untuk memastikan pengelolaan wakaf hutan dilakukan dengan baik dan terus menerus, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi saat ini dan masa depan.

Kesepakatan bersama tersebut menjadi pedoman bagi para pihak terkait dalam menjalankan program wakaf hutan MUI. Harapannya, upaya kolaboratif ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih lestari, mitigasi perubahan iklim, dan mendorong kekayaan keanekaragaman hayati. Ini semua tal lain untuk mewujudkan visi keberlanjutan ini demi kebaikan bersama dan masa depan yang lebih baik.

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT