Sukabumi Update

Eksekutor Hingga Membiayai, Ini Peran Tersangka Kasus Aborsi di Kemayoran

TKP aborsi ilegal di Jalan Mirah Delima, Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 3 Juli 2023. (Sumber : Istimewa/Humas Polri)

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus aborsi ilegal di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Para tersangka kasus aborsi ini memiliki peran berbeda-beda. 

Dilansir dari suara.com, praktik aborsi itu telah beroperasi selama 1,5 bulan. Dalam jangka waktu tersebut, sekitar 50 janin digugurkan. Proses pengguguran janin hanya memakan waktu sangat singkat, yakni 5 menit. Pasien diberikan obat peluntur janin dan diminta beristirahat selama beberapa menit setelahnya.

Berkaitan dengan itu, berikut sosok-sosok pelaku aborsi ilegal tersebut selengkapnya.

Baca Juga: Gegara Salah Pintu Masuk, Minibus Timpa Mobil di Tempat Wisata Sukabumi

Peran Kesembilan Tersangka

Polisi menetapkan 9 orang tersangka yakni SM, NA, SW, SA, IF, AW, IR, JW, dan MK. Masing-masing tersangka melakukan peran-perannya.

SM berperan sebagai dokter gadungan sekaligus eksekutor aborsi. Sementara itu, NA berperan sebagai asisten SM sekaligus otak tindak pidana dan pihak yang mencari kontrakan tersebut. NA juga terkadang mensosialisasikan praktik aborsi tersebut.

“NA meyakinkan pemilik rumah bahwa rumah NA ini sedang diperbaiki sehingga hanya sementara saja di sini. Itu juga, NA tidak selalu tinggal di sini. Kadang sore, kadang malam, sudah keluar dari rumah ini, kosong,” tutur Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin.

Baca Juga: 28 Rekomendasi Nama Anak Bahasa Sunda, Ada Arti Ningrat Siliwangi!

W berperan sebagai pembantu rumah tangga yang membersihkan alat-alat yang digunakan sekaligus menyiapkannya. SA berperan sebagai sopir yang menjemput para pasien.

Kemudian, IR, AW, JW, dan IR selaku pasien yang ditemukan polisi saat penggerebekan. MK pacar AW yang membantu melakukan aborsi, menyuruh melakukan aborsi, dan membiayai aborsi beberapa pasien.

Baca Juga: 120 Ribu/Kg, Ikan Dewa Langka dan Mahal Ada di Sungai Cibuni Sukabumi

Dua Pelaku Residivis

Dari sembilan tersangka, terdapat dua orang yang merupakan pelaku residivis. Pelaku residivis atau pengulangan tindak pidana tersebut yakni berinisial SM dan NA.

"Kedua orang ini adalah residivis sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus yang sama. NA baru saja keluar bulan Juni 2022, dan SN juga baru keluar pada bulan tanggal 7 Mei 2022,” kata Komarudin, saat di lokasi, Jakarta Pusat (3/7/2023).

Keduanya merupakan otak pelaku kejahatan sekaligus eksekutor aborsi. NA merupakan asisten SM yang menjalankan tindakan aborsi tersebut.

NA adalah pihak yang mengontrak rumah dan menghubungi SM agar menjadi pihak yang melakukan aborsi.

Atas tindakan tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Suara.com

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERKAIT