Sukabumi Update

DPR Usulkan SIM Berlaku Seumur Hidup untuk Stop Pungutan Liar

(Foto Ilustrasi) Seorang anggota DPR mengusulkan SIM berlaku seumur hidup untuk mencegah pungutan liar | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Usulan mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini kembali menghangat setelah anggota DPR mengusulkan agar bisa berlaku SIM seumur hidup.

IA adalah Benny K Harman, seorang anggota Komisi III DPR RI, yang mengajukan permintaan kepada kepolisian untuk menghilangkan batas waktu berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurut Benny, tujuan SIM seumur hidup ini yaitu agar proses perpanjangan SIM tidak menjadi sarana bagi polisi untuk mencari keuntungan pribadi. Benny mengusulkan agar SIM yang dimiliki oleh masyarakat berlaku seumur hidup.

Hal ini dikarenakan adanya batasan masa berlaku SIM selama lima tahun membuka peluang adanya pungutan liar untuk memperpanjang SIM.

Baca Juga: Tanpa Jalur Zig-zag dan Angka 8, Polres Bantul Usulkan Konsep Uji SIM Baru

"Saya senang SIM bukan bagian dari PNBP, bagian pelayanan, tapi kalau itu bagian pelayanan mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM, harus seumur hidup," kata Benny dikutip dari cianjur.suara.com.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat yakin sepenuhnya bahwa proses pengurusan SIM telah menjadi sumber pungutan liar.
Oleh karena itu, diperlukan langkah inovatif untuk menghentikan praktik tersebut.

"Kalau setiap lima tahun ya itu kan alat cari duit, jadi kalau bapak konsisten saya dukung hapus itu, SIM satu kali saja ujian. Itu kalau mau benar, tapi kalau mau cawe-cawe, polisi mau cawe-cawe, di SIM itu caranya. Perpanjang SIM," ucapnya.

Meskipun mendukung adanya Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup, Benny menekankan pentingnya konsistensi kepolisian dalam menerapkan aturan ujian SIM.

Baca Juga: Disentil Lulus Bisa Jadi Pemain Sirkus, Korlantas Siap Evaluasi Praktik Uji SIM

Benny berpendapat bahwa jika seseorang ingin memperoleh SIM jenis A untuk pengendara sepeda motor, maka harus ada ujian yang diawasi dengan ketat.

"Cabut itu perpanjang SIM, satu kali dikasih seumur hidup, tapi kontrolnya adalah ujian tadi, kecuali yang mau ditingkatkan SIM A ke SIM C atau SIM B atau apalagi namanya itu silahkan ujian, soal SIM," katanya.

Benny juga mengharapkan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi untuk memiliki data yang akurat mengenai jumlah Surat Izin Mengemudi (SIM).

Data ini harus mencerminkan jumlah masyarakat yang memiliki SIM setiap tahunnya.

Benny mengungkapkan kekhawatirannya karena selama ini Korlantas tidak memiliki data yang sesuai dengan harapan tersebut.

Baca Juga: Gugatan Agar STNK Seumur Hidup Ditolak, Kenapa SIM dan STNK Tidak Berlaku Seumur Hidup?

“Bapak Kakorlantas juga juga harus jelaskan kepada kami berapa yang lulus ujian SIM setiap tahunnya, berapa perpanjangan setiap tahunnya, ada enggak datanya itu. Saya takut enggak punya data, atau datanya tidak akurat," pungkasnya.

Sumber: Cianjur.suara.com

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT