Sukabumi Update

Sistem Zonasi PPDB 2023 Tuai Banyak Persoalan, Ini Respons Kemendikbudristek

Ilustrasi PPDB. (Sumber : Fauzan Kesuma/Disdik Jabar)

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merespons berbagai persoalan yang terjadi dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan pihaknya telah memberikan sejumlah rekomendasi atau solusi yang dinilai telah berhasil mengatasi permasalahan yang ada.

“Kami melihat pada beberapa praktik baik yang sudah dilakukan berbagai daerah lainnya. Ini ada beberapa rekomendasi solusi yang bisa kami lakukan,” kata Iwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu, 12 Juli 2023.

Berdasarkan temuan Kemendikburistek, lanjut Iwan, sejumlah persoalan dalam pelaksanaan seleksi PPDB jalur zonasi tahun ajaran 2023/2024 di antaranya adalah pemalsuan Kartu Keluarga (KK), nama siswa digunakan berkali-kali, hingga adanya intervensi pejabat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.

Baca Juga: Kontrakan Kosong Ditemukan Jadi Alamat Rumah untuk Daftar PPDB Zonasi

Iwan menuturkan, guna mengatasi masalah itu pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan Badan Pusat Statistik (BPS) Daerah untuk menganalisis calon peserta didik baru. Analisis dilakukan baik dari sisi domisili dan ketersediaan daya tampung serta verifikasi dan validasi keabsahan KK.

“Pemda juga bisa melibatkan Inspektorat Daerah untuk menindak pelanggaran terkait KK,” ujar Iwan seperti dilansir dari Tempo.co.

Selain itu, pemda, kata Iwan, dapat membuat melibatkan pimpinan musyawarah daerah, kepala sekolah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta tokoh masyarakat agar pelaksanaan PPDB dapat dilakukan tanpa tekanan dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) maupun pungli melalui penandatanganan pakta integritas bersama.

Iwan melanjutkan, dalam menetapkan zonasi, pemda harus memperhitungkan sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik termasuk mengenai daya tampung yang tersedia.

"Pemda juga bisa memberikan bantuan seperti pembiayaan masuk sekolah swasta kepada peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu sehingga mereka tetap memiliki kesempatan bersekolah," ujarnya.

Iwan mengatakan, beragam rekomendasi tersebut sudah dilakukan di sejumla pemerintah daerah. Misalnya, kata dia, seperti di Kabupaten Donggala. Di wilayah tersebut, sekolah melakukan sinkronisasi data siswa sekolah asal dari Dapodik dengan data dari Dinas Dukcapil.

Kabupaten Pasuruan juga, kata dia, menetapkan zonasi yang dibuat secara detail untuk memastikan seluruh wilayah masuk dalam penerapan zonasi serta Provinsi Riau dan Kota Bogor yang membangun unit sekolah baru (USB) untuk menambah data tampung sekolah.

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT