Sukabumi Update

Terseret Kasus Izin Ekspor CPO, Airlangga Hartarto Diperiksa 12 Jam oleh Kejagung

Menter Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator bidang Perekonomian telah selesai diperiksa Kejaksaan Agung atau Kejagung sebagai saksi Kasus dugaan Korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Pemeriksaan berjalan kurang lebih 12 jam mulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Airlangga mengatakan, dalam proses pemeriksaan tersebut dirinya ditanyai sebanyak 46 pertanyaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidum) Kejagung.

"Saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya," kata Airlangga kepada awak media usai pemeriksaan di Kejagung, Senin (24/7/2023).

Menurut Airlangga, untuk selebihnya pihaknya menyerahkan proses penyelesaian kasus dugaan korupsi ekspor CPO tersebut.

"Hal-hal lain tentunya nanti penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan terima kasih," kata Airlangga.

Baca Juga: Menpora Diperiksa Dua Jam dengan 25 Pertanyaan di Kejagung Soal Korupsi BTS

Dikutip dari Tempo.co, Airlangga tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 08.40 WIB, untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi ekspor CPO tahun 2021-2022.

Pemanggilan itu sejatinya dilakukan pada Selasa pekan lalu, 18 Juli 2023. Namun, saat itu Airlangga berhalangan hadir hingga dijadwalkan pemanggilan ulang.

Jokowi Hormati Proses Pemeriksaan Airlangga Hartarto oleh Kejagung

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan menghormati pemeriksaan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung. 

"Ya kita harus menghormati proses hukum di mana pun, di KPK, di Kepolisian, di Kejaksaan, semua harus menghormati," ujar Jokowi singkat usai meninjau Pasar Rakyat yang digelar di Lapangan Rampal, Kota Malang, Jawa Timur, Senin, 24 Juli 2023.

Diketahui, dalam kasus yang melibatkan politikus Partai Golkar itu, Kejagung telah menetapkan tersangka terhadap tiga perusahaan yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup pada 15 Juni 2023.

Kejagung pun menggeledah tiga lokasi yakni kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Lokasi ketiga yakni kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 6 Juli 2023.

"Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu 8 Juli 2023.

Ketut mengatakan, dari kantor Musim Mas disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare. Sementara dari kantor PT Wilmar Nabati Indonesia disita berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

Sedangkan dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG) disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000, mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD250.450.

"Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023," kata Ketut.

SUMBER: TEMPO |  ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M ROSSENO AJI | ANTARA 

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT