Sukabumi Update

Kecam Serangan ke Wartawan saat Ricuh Diskusi GMPG, AJI Desak Polisi Tangkap Pelaku

Ilustrasi kekerasan/penganiayaan. AJI kecam serangan kepada wartawan saat meliput diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG). (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers mengecam kekerasan terhadap wartawan yang meliput diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juli 2023.

Penyerangan tersebut dilakukan sekelompok orang tak dikenal yang mengatasnamakan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto, mengatakan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis saat bekerja bisa masuk kategori upaya sensor terhadap produk jurnalistik. Menurut dia, perbuatan itu termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta,” katanya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Ricuh Diskusi Generasi Muda Partai Golkar, Wartawan Dipukul dan Kena Lempar

Kasus kali ini merupakan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terus berulang menjelang tahun politik 2024.

“Kami mendesak seluruh pihak untuk menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers, tanpa ada intimidasi dan penghalangan kerja jurnalis di lapangan,” ucap Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin.

Atas peristiwa ini AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak kepolisian menindak pelaku kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis menggunakan delik pidana UU Pers Pasal 18 ayat (1).

AJI Jakarta dan LBH Pers mengimbau para pemimpin media untuk bertanggung jawab atas keselamatan jurnalis saat bertugas di lapangan. “Memberikan pembekalan pengetahuan Safety Journalist dan penanganan trauma yang terjadi selama peliputan jelang tahun politik atau pelaksanaan Pemilu 2024,” katanya.

Kedua organisasi ini meminta semua pihak menghormati kegiatan jurnalistik sebagai bagian dari upaya penegakan kebebasan pers di Indonesia. Jika ada keberatan atas sebuah karya jurnalistik bisa dilakukan dengan mengirimkan hak jawab. “Peraturan tentang hak jawab i dimuat Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15,”

Kameramen Kompas TV dan Jurnalis CNN Indonesia TV Jadi Korban

Menurut Afwan, keributan berawal ketika massa meminta jurnalis tidak meliput kegiatan Diskusi Generasi Muda Partai Golkar. Suasana makin tegang ketika kameramen Kompas TV berinisial JPP yang sedang merekam peristiwa itu didorong oleh salah seorang massa tersebut.

Selain itu, ponsel milik jurnalis CNN Indonesia TV diambil dan dilempar. Keributan dan adu mulut massa yang tak dikenal dengan penanggung jawab diskusi tak terhindarkan. Keributan terus terjadi selama hampir 1 jam sejak pukul 14.08 WIB.

Tak puas, massa mendatangi ruangan yang direncanakan menjadi tempat diskusi. Mereka pun membanting peralatan liputan, salah satunya tripod milik jurnalis televisi.

Penjelasan Ketua AMPG

Ketua Umum AMPG, Ilham Permana, enggan menjawab tuduhan organisasinya sebagai biang kericuhan. Lewat keterangan tertulis, Ilham turut menyayangkan terjadinya peristiwa itu.

Mengutip Koran Tempo edisi Kamis, 27 Juli 2023, Ilham meminta maaf kepada para jurnalis atas kejadian ini dan mempertanyakan status GMPG. GMPG ini tidak dikenal dalam Partai Golkar,” katanya.

SUMBER: TEMPO

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT