Sukabumi Update

1-31 Agustus 2023, Jadwal Pasang Bendera Merah Putih HUT RI Ke-78

Ilustrasi. Upacara bendera. | 1-31 Agustus, Jadwal Pasang Bendera Merah Putih HUT RI 2023 (Sumber : sumbar.kemenag.go.id)

SUKABUMIUPDATE.com - Hari ini, 1 Agustus merupakan tanggal awal di bulan Kemerdekaan Indonesia tahun 2023. Ya, Kemerdekaan Indonesia sendiri jatuh setiap tanggal 17 Agustus.

Animo kemerdekaan sudah mulai dirasakan dengan sejumlah persiapan panitia Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI), salah satunya pengibaran bendera sang saka, Merah Putih. Tradisi perayaan HUT RI 17 Agustus, mewajibkan setiap warga Indonesia untuk memasang bendera Merah Putih.

Lantas, bagaimana aturan pemasangan bendera Merah Putih HUT RI 2023?

Baca Juga: 20 Contoh Babasan Sunda dan Artinya: Ngarasa Ieu Aing Alias Adigung

Simak informasinya, merujuk Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT RI Ke-78 Tahun 2023.

Jadwal Pemasangan Bendera Merah Putih

Surat Edaran tersebut secara tidak langsung menjawab "kapan bendera merah putih dipasang" yang kerap dipertanyakan masyarakat. Ini karena informasi yang tercantum memuat jadwal pasang bendera merah putih untuk HUT RI 17 Agustus 2023.

Pemasangan bendera 17 Agustus biasanya dilakukan selama satu bulan penuh. Artinya, warga Indonesia harus pasang bendera merah putih mulai dari tanggal 1 Agustus 2023 hingga 31 Agustus 2023.

Adapun untuk waktu pemasangan bendera 17 Agustus dapat dilakukan antara waktu terbit matahari dan terbenamnya matahari. Namun pada situasi tertentu, masyarakat juga diperbolehkan untuk melakukan pemasangan bendera pada malam hari.

Baca Juga: 39 Contoh Paribasa Sunda dan Artinya, "Dibere Sabuku Menta Sajeungkal"

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 mengatur tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023.

Selain itu ada juga regulasi terkait, diantaranya Keputusan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.

Sumber: Setneg

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT