Sukabumi Update

Mulai 3 Agustus, Naik Kereta Api Kebablasan Stasiun Didenda Bayar Dua Kali Lipat

PT Kereta Api Indonesia akan memberlakukan denda bagi penumpang yang kebablasan stasiun (Sumber : Dok. PT KAI)

SUKABUMIUPDATE.com - Hati-hati untuk yang suka kebablasan stasiun saat naik kereta api, pasalnya PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberlakukan sanksi bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya atau kebablasan.

Aturan tersebut mulai diterapkan pada Kamis, (3/8/2023). Hal tersebut diungkapkan VP Public Relations KAI Joni Martinus.

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” kata Joni Martinus dikutip dari laman resmi KAI.

Baca Juga: Sopir Minta Tolong, Fakta-fakta Kecelakaan Kereta Api Tabrak Truk

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Denda bagi penumpang yang melebihi relasi

Masih dari laman resmi KAI, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya maka pihak KAI akan memberikan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai Berlaku 12 Juni 2023, Dicatat Ya!

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Joni.

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Baca Juga: 5 Tips Beli Tiket Kereta Api Mudah dan Harganya Lebih Bersahabat

Adapun besaran dendanya yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Baca Juga: Termasuk KA Siliwangi, Ini 7 Nama Kereta Api Terinspirasi dari Tokoh atau Kerajaan

Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Joni.

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT