Sukabumi Update

Polisi Tangkap Dua Pencuri Sepeda Motor

SUKABUMIUPDATE.COM - Petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor, salah seorang di antaranya berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan.

"Dua tersangka berinisial FAP alias Pakel (22), warga Desa Grujugan, Kecamatan Kemranjen, Banyumas, dan BNAF (15), warga Desa Kroya, Kecamatan Kroya, Cilacap," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Banyumas Ajun Komisaris Polisi Andi Kadesma di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.

Kendati demikian, dia mengatakan tersangka BNAF tidak bisa dihadirkan dalam ungkap kasus yang digelar di halaman Markas Polres Banyumas itu karena yang bersangkutan tidak ditahan.

Selain itu, BNAF juga sedang dibawa ke Cilacap untuk pelimpahan tahap kedua karena terlibat kasus pencurian di kabupaten tersebut.

Lebih lanjut, Andi mengatakan kasus pencurian sepeda motor itu terjadi pada tanggal 15 Mei 2016 dengan korban Buredah Mustangin (57), warga Desa Petarangan RT 01 RW 01, Kecamatan Kemranjen.

"Saat itu, korban sedang menengok orang yang sedang bekerja di sawah. Kedua pelaku yang mengetahui adanya sepeda motor korban terparkir di tepi jalan dekat sawah dengan kondisi kunci masih tergantung, langsung mengambilnya dan membawanya pergi," katanya.

Setelah menerima laporan dari korban, kata dia, petugas Unit Reskrim Polsek Kemranjen segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap tersangka FAP pada tanggal 2 Agustus 2016 dan diketahui kasus pencurian sepeda motor tersebut melibatkan BNAF yang juga terlibat kasus pencurian lain yang sedang ditangani Polres Cilacap.

Saat dilakukan pengembangan, kata dia, tersangka FAP juga mengaku telah mencuri sepeda motor di Desa Nusamangir, Kecamatan Kemranjen, pada tanggal 13 Desember 2015 dengan korban bernama Liwon (58), warga Desa Alasmalang RT 02 RW 06, Kecamatan Kemranjen.

"Dalam penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, salah satunya yang digunakan tersangka untuk beroperasi," katanya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga masih mengejar satu orang rekan FAP yang turut terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor pada tanggal 13 Desember 2015 di Desa Nusamangir, yakni Iwan alias Kakine (35), warga Desa Grujugan, Kecamatan Kemranjen, Banyumas.

Menurut dia, pihaknya telah memasukkan Iwan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ditanya wartawan, tersangka FAP mengaku menjual sepeda motor curian dengan harga Rp1 juta.

"Saya dapat bagian Rp450 ribu. Uang itu saya gunakan untuk beli minuman sama teman-teman," katanya.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI