Sukabumi Update

Visum et Repertum: Bukti Pengadilan yang Dibuat Dokter atas Permintaan Penyidik

Visum et Repertum: Bukti Pengadilan yang Dibuat Dokter atas Permintaan Penyidik. | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Visum adalah surat keterangan atau laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaan terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat dan lain-lain.
Hasil pemeriksaan Visum digunakan untuk pembuktian di pengadilan, menurut JCT Simorangkir dkk, yang dikutip via hukumonline.com.

Ya, dewasa ini, Visum kerap dijadikan barang bukti dalam sebuah kasus tertentu. Lantas apa itu Visum Et Repertum? Simak penjelasannya berikut ini!

Pengertian Visum Et Repertum

Mengutip dari medisupdate.com, Visum et Repertum (VeR) adalah surat keterangan yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana BOS, SMP Swasta di Sukabumi Ini Digeledah Jaksa

Penyidik yang dimaksud juga merupakan penyidik yang telah diberikan tugas untuk hasil pemeriksaan seseorang yang terkena ancaman, baik hidup atau mati. Jadi, tidak sembarang penyidik dapat meminta Visum et Repertum dari dokter.

Dokter akan memberi keterangan kepada penyidik terkait korban yang dilaporkan. Dokter juga harus melakukan pemeriksaan (yang telah disetujui sebelumnya) kepada korban dan wajib membuat bukti Visum dari hasil pemeriksaan tersebut.

Dokter yang menolak dalam pembuatan Visum et Repertum yang sesuai prosedur dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 216 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut berbunyi:

"(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah."

Tujuan Visum et Repertum

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tabanan dalam website resminya mengungkapkan, ada tiga tujuan pembuatan Visum et Repertum, yaitu:

Baca Juga: Promosikan Situs Judi Online, Dua Selebgram Bandung Terancam 6 Tahun Bui

1. Memberikan kenyataan (barang bukti) pada hakim
2. Menyimpulkan berdasarkan hubungan sebab akibat
3. Memungkinkan hakim memanggil dokter ahli lainnya untuk membuat kesimpulan Visum et Repertum yang lebih baru.

Jenis-jenis Visum et Repertum

Visum et Repertum terdiri dari tiga jenis yakni:

1. Visum et Repertum Korban Hidup
a. Visum et Repertum Definitif
b. Visum et Repertum Sementara
c. Visum et Repertum Lanjutan

2. Visum et Repertum Korban Meninggal/Jenazah, digunakan untuk menentukan sebab, cara, dan mekanisme kematian.

3. Visum et Repertum Khusus (Ekspertise)

Lalu, apakah Visum et Repertum dapat diakses oleh Publik Kapan Saja? Jawabannya adalah tidak, karena terdapat prosedur yang jelas saat hendak meminta, menerima, dan menyerahkan Visum et Repertum ini.

Sumber: medisupdate.com | IDI Tabanan | JDIH Mahkamah Agung

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT