Sukabumi Update

Warga Jakarta Siap Siap Kena Denda Tilang Uji Emisi Sebesar Rp500 Ribu

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberlakukan tilang uji emis (Sumber : https://pmjnews.com/)

SUKABUMIUPDATE.com -Mulai hari ini Jumat, 25 Agustus Pemrov DKI Jakarta akan melakukan uji coba penerapan denda tilang kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi sebesar Rp500.000.

Seperti dilansir pmjnews, Kepala Dinas Ligkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan untuk uji coba dilakukan hingga November 2023. Kebijakan ini untuk menekan polusi udara di kawasan ibu kota.

Baca Juga: Polisi Temukan Cukup Bukti, Kasus Selingkuh Kades Banten Naik ke Penyidikan

"Dendanya pasti ada karena sesuai regulasi yang ada, ada besaran denda yang akan dikenakan kepada masyarakat maksimal Rp500.000," ujar Asep Kuswanto dalam konferensi pers virtual YouTube FMB9ID_IKP, Kamis (24/8/2023).

"Nanti akan dilakukan penilangan oleh polisi dan standar penilangan akan dikenakan yang terkena tilang untuk memproses di pengadilan tipiring," sambungnya.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, dasar penilangan uji emisi merujuk kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) hingga Peraturan Gubernur (Pergub).

Baca Juga: 11 Cara Mengatasi Gagal Fokus Karena Distraksi, Matikan Notifikasi

"Tilang uji emisi baru pertama kali diterapkan di Indonesia. Tujuannya meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menggelar uji coba menilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada pekan ini.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan uji coba penilangan kendaraan tak lulus uji emisi pada tanggal 26 Agustus 2023.

Baca Juga: Alasan Rangka eSAF tidak Diterapkan pada Motor PCX 160 dan ADV 160

“Tanggal 26 (Agustus) besok itu sudah mulai dilakukan (uji coba tilang),” ujar Latif kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Adapun mekanisme penindakan penilangan tersebut berdasarkan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

“Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal,” katanya.

Sumber: pmjnews.com

Editor : Testia Nurbayani

Tags :
BERITA TERKAIT