Sukabumi Update

Sejarah, Tugas dan Fungsi Paspampres, Prajurit Elit Pengawal Presiden

Ilustrasi - Paspampres tidak hanya melindungi Presiden saat berada di dalam negeri. (Sumber : puspomad.mil.id)

SUKABUMIUPDATE.com - Paspampres (Pasukan Pengaman Presiden) adalah sebuah unit militer yang bertanggung jawab melindungi dan menjaga keamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya hingga tamu negara.

Pasukan elit ini harus melaksanakan tugas-tugas keamanan terkait dengan kunjungan kenegaraan, pertemuan diplomatik dan acara-acara penting lainnya yang melibatkan kepala negara.

Sejarah Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden)

Paspampres lahir bersamaan dengan proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan kelahiran TNI dan Polri. Ketika itu para pemuda pejuang tergerak untuk mengambil peranan dalam mengamankan Presiden.

Baca Juga: 10 Cara Membahagiakan Diri Sendiri dan Tidak Tergantung Kepada Orang Lain

Para Pemuda itu terdiri dari kesatuan Tokomu Kosaku Tai yang merupakan cikal bakal dari DKP (Detasemen Kawal Pribadi), berperan untuk pengawal pribadi dan PETA (Pembela Tanah Air) berperan sebagai pengawal Istana.

Situasi keamanan pada awal Kemerdekaan Republik Indonesia sangat-sangat memprihatinkan dan membahayakan Presiden, terlebih dengan didudukinya Jakarta oleh Belanda pada tanggal 3 Januari 1946.

Maka Mr. Pringgodigdo selaku Sekretaris Negara pada saat itu mengeluarkan perintah untuk melaksanakan operasi penyelamatan pimpinan nasional. Operasi tersebut kemudian dikenal dengan istilah “Hijrah ke Yogyakarta”.

Baca Juga: 8 Sikap Agar Tetap Bahagia Meski Banyak yang Tidak Suka, Jangan Lemah!

Dalam pelaksanaan operasi penyelamatan tersebut, terjadi kerja sama antara kelompok pengamanan yang terdiri dari unsur TNI yang dipimpin Letda Cpm Sukotjo Tjokro Atmodjo dan kepolisian.

Demi mengenang keberhasilan menyelamatkan Presiden Republik Indonesia yang baru pertama kalinya dilaksanakan itu, maka tanggal 3 Januari 1946 dipilih sebagai Hari Bhakti Paspampres.

Mengutip tni.mil.id, Paspampres memiliki tugas pokok melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat setiap saat dan dimanapun berada kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden dan Tamu Negara.

Baca Juga: 10 Ciri Orang Licik yang Harus Dihindari Dalam Hidup, Yuk Waspada

Lalu tugas protokoler Paspampres dijalankan pada upacara-upacara kenegaraan baik di lingkungan Istana Kepresidenan maupun diluar lingkungan lingkungan Istana Kepresidenan dalam rangka mendukung tugas pokok dari TNI.

Fungsi Utama dari Paspampres

Melaksanakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, untuk menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman yang berbahaya.

Pengamanan instalasi yang terdiri dari segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materil dan fasilitas yang ada dilingkungan VVIP.

Baca Juga: 7 Ciri Hidupmu Semakin Bahagia Seiring Bertambahnya Usia, Yuk Kenali!

Melakukan pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi semua usaha, kegiatan dan pekerjaan yang terencana dan terarah untuk melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang mungkin dapat terjadi.

Melaksanakan pengamanan makanan dan medis VVIP baik secara visual, laboratories atau cara lain demi melindungi jiwa VVIP dari bahaya yang dapat timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda lainnya.

Mengamankan acara protokoler khusus yang meliputi kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik di upacara kenegaraan.

Baca Juga: 12 Cara Menjadi Perempuan Elegan yang Disukai Banyak Orang, Yuk Dicoba

Fungsi Organik Militer

Selain fungsi utama, Paspampres juga memiliki fungsi organik militer yakni intelijen. Ini meliputi penyelidikan dan pengamanan guna kemungkinan perencanaan dan pengambilan keputusan operasi maupun pengamanan badan, komando, satuan, materiil, pemberitaan, operasi dan kegiatan.

Operasi dan latihan meliputi usaha, pekerjaan dan kegiatan dibidang penyiapan serta penyusunan satuan tugas guna menyelenggarakan operasi. Pemeliharaan dan peningkatan mutu keterampilan profesional baik perorangan atau satuan.

Personel meliputi segala usaha pekerjaan dan kegiatan dibidang yang terdiri pembinaan kekuatan, pendidikan, penggunaan, perawatan, pembinaan kejiwaan prajurit, tata tertib, hukum disiplin dan pemisah serta penyaluran.

Baca Juga: 12 Tips Bahagia Meskipun Hidup Sendirian, Dijamin Tak Kesepian!

Logistik meliputi segala usaha dibidang sarana dan fasilitas Matfasjasa, Bekang, pemberian jasa perorangan, badan, komando dan satuan serta pemeliharaan personel dan peralatan.

Sumber: Tni.mil.id

 

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT