Sukabumi Update

Mendikbud: Lulus S1, S2, S3 Tidak Wajib Skripsi, Tesis dan Disertasi

Ilustrasi Kuliah - Mendikbud: Lulus S1, S2, S3 Tidak Wajib Bikin Skripsi, Tesis dan Disertasi (Sumber : Foto: Freepik.com)

SUKABUMIUPDATE.com - Pengumuman bisa lulus kuliah tanpa skripsi sontak mengejutkan masyarakat Indonesia. Bahkan tak hanya skripsi, mahasiswa S2 dan S3 juga tidak diwajibkan menggunggah penelitian tesis dan disertasi di sebuah jurnal.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam Diskusi Merdeka Belajar Episode ke-26 yang disiarkan kanal Youtube KEMENDIKBUD RI pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Nadiem Makarim menyatakan mahasiswa bisa lulus kuliah tanpa skripsi.

"Kalau kita ingin menunjukan kompetensi dalam bidang yang technical, apakah penulisan karya ilmiah yang di-publish secara scientific itu adalah cara yang tepat untuk mengukur kompetensi dia dalam technical skill itu?" tanya Nadiem dikutip via Tempo.co, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga: Apakah Orang Introvert Selalu Silent Treatment? Simak Perbedaannya!

Dengan adanya banyak program studi, Nadiem menilai tidak semua kompetensi dapat diukur melalui skripsi.

"Kompetensi lulusan ini salah satu yang paling game changing," kata Nadiem. Kompetensi yang dimaksud Nadiem adalah bagaimana hal tersebut berdampak terhadap akreditasi perguruan tinggi.

Lebih lanjut, Nadiem menyebut sebelumnya skripsi menjadi salah satu syarat kelulusan sebelum mahasiswa resmi mendapat gelar, baik sarjana maupun sarjana terapan. Ini berkaitan dengan kompetensi sikap, pengetahuan yang dijabarkan secara terpisah dan rinci.

Ia juga menyinggung soal magister yang harus menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi dan doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Baca Juga: 8 Dampak Buruk Silent Treatment Terhadap Kesehatan Mental

Padahal jika ada mahasiswa yang ingin diuji kemampuannya dalam bidang konservasi, Nadiem memberi contoh yang seharusnya dinilai adalah kemampuan mengimplementasikan antara teori dan proyek di lapangan.

"Harusnya bukan Kemendikbud Ristek yang menentukan, harusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan gimana caranya mereka mengukur standar kelulusan pencapaian mereka," ujarnya.

Ia pun memutuskan bahwa penilaian kelulusan diserahkan ke setiap program studi di perguruan tinggi.

"Jadi sekarang, Bapak Ibu, kompetensi ini tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi. Dan Bapak Ibu, tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya, ya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi," kata Nadiem.

Baca Juga: Kenali 9 Karakteristik Kepribadian Orang Silent Treatment, Hati-Hati Ya!

Keberadaan skripsi, tesis, dan disertasi sebagai media penguji kompetensi juga tidak dilarang. Namun, Nadiem Makarim menyerahkan hal itu kepada perguruan tinggi untuk implementasinya.

"(Jika) program studi ini sudah menerapkan project based learning di dalam kurikulum mereka, prodi itu bisa opt out. Dia bisa memilih dan meng-argue, berdebat dengan badan akreditasi untuk bilang 'anak-anak saya sudah melalui berbagai macam tes kompetensi di dalam pendidikan dia selama tiga, empat tahun. Saya merasa saya tidak membutuhkan tugas akhir untuk bisa membuktikannya karena saya sudah membuktikannya selama tahun-tahun ini'," ujar Nadiem Makarim memberi penjelasan.

Sumber: Tempo.co | Alifya Salsabila Novanti

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT