Sukabumi Update

Ditengah Heboh Anies-Cak Imin, KPK Tegaskan Buka Kasus Korupsi Kemnaker 2012

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com -  Beriringan dengan kehebohan NasDem meminang Cak Imin jadi bakal calon wapres Anies Baswedan, KPK langsung menyatakan sikap soal upaya kembali membuka Korupsi Kemnaker 2012.

Mengutip dari suara.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terjadi pada 2012 atau saat Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, KPK juga sudah menetapkan tersangka, yakni Wakil Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Bali Reyna Usman.

"Terkait di Kemnaker, di Kemenakertrans itu tempusnya tahun 2012, perkaranya tersebut, salah satu tersangkanya adalah saudara RU (Reyna), memang waktu itu Dirjen di sana pada saat 2012," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip suara.com, Jumat (1/9/2023).

Baca Juga: Tanggapi Duet Anies-Cak Imin di Pilres 2024, Ini Kata PKS Kabupaten Sukabumi

Saat itu, Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) pada periode 2009-2014.

Secara terang benderang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Rencana pemeriksaan Cak Imin ini terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja.

Baca Juga: PKB Terima Tawaran NasDem, Deklarasi Anies-Cak Imin Digelar di Surabaya

"Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Asep juga menambahkan opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Muhaimin Iskandar, namun juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemnaker di saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujarnya.

KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.

"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Baca Juga: Data BPBD: Api Bakar 10 Hektare Hutan Gunung Walat Sukabumi, 6 Jam Baru Padam

Ali juga membenarkan saat dikonfirmasi bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta. "Iya betul ASN dua dan swasta satu orang," ucapnya.

Meski demikian pengumuman profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru akan dilakukan setelah proses hukum rampung.

Ali mengungkapkan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.

Lebih lanjut dia mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Berhubungan dengan kerugian negara sehingga butuh waktu nantinya, termasuk menghitung kerugian keuangan negara," ujarnya.

Baca Juga: Vespa GTV Terbaru Dirilis, Cek Harga dan Spesifikasinya

Masih dari suara.com, sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat (18/8/2023).

Meski demikian KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.

Dijelaskannya, Cak Imin termasuk yang akan diperiksa KPK agar peristiwa pidana terungkap dengan jelas dan terang benderang.

"Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya, jangan sampai ada para pihak misalkan si A menuduh si B, kemudian si C juga menuduh si B, lalu si B tidak kita minta keterangan itu kan akan janggal. Jadi semua yang terlibat, yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan juga di bukti-bukti, kita akan minta keterangan," pungkas Asep.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT