Sukabumi Update

7 Pelanggaran Lalu Lintas Sasaran Operasi Zebra Lodaya 2023 dan Biaya Dendanya

Ilustrasi. 7 Pelanggaran Lalu Lintas Sasaran Operasi Zebra Lodaya 2023 dan Biaya Dendanya | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Operasi Zebra Lodaya 2023 saat ini tengah dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk Wilayah Hukum Polres Sukabumi. Operasi Zebra Lodaya 2023 ini berlangsung selama dua pekan mulai 4 hingga 17 September 2023 mendatang.

Operasi Zebra merupakan operasi lalu lintas yang rutin digelar kepolisian dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Operasi Zebra juga bertujuan agar para pengguna jalan patuh terhadap aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.

Di hari pertama Operasi Zebra Lodaya, Polres Sukabumi telah menindak sebanyak 24 pengendara sepeda motor dan menegur 225 pengendara lainnya.

Baca Juga: 12 Ciri Mental Anak Terganggu, Ada Keluhan Fisik Tanpa Penyebab Medis

Kepala Pusat Pengendalian Operasi Zebra Lodaya Polres Sukabumi Kota AKP Eryda Kusuma mengatakan penindakan ETLE atau tilang elektronik dilakukan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain seperti melawan arus. Sementara peneguran diberikan terhadap pelanggar yang masih tidak melengkapi kendaraannya, misalnya kaca spion maupun TNKB (tanda nomor kendaraan).

Lantas, berapa biaya denda yang harus dibayar para pelanggar? Jawabannya sebagaimana merujuk laman resmi Humas Polri, berikut tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023 lengkap dengan sanksi dendanya.

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Sasaran Operasi Zebra Lodaya 2023

1. Berkendara Melawan Arus, pelanggar dikenakan Pasal 287 dengan sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol, pelanggar dikenakan Pasal 293 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi, pelanggar dikenakan Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI, pelanggar dikenakan Pasal 291 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

Baca Juga: 6 Ciri Anak Trauma Karena Sering Dimarahi, Perilaku Sosial Tidak Sehat

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman, pelanggar dikenakan Pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan, pelanggar dikenakan Pasal 285 Ayat 5 dengan sanksi denda paling banyak Rp 500.000

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM pelanggar dikenakan Pasal 281 dengan sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

Baca Juga: 7 Ciri Anak Mengalami Gangguan Kesehatan Mental: Autis hingga PTSD

Karo Penmas Divhumas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengimbau agar masyarakat patuh terhadap aturan berkendara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” Ujar Karo Penmas, dikutip via humas.polri.go.id, Selasa (5/9/2023).

Seperti diketahui, wilayah hukum (Wilkum) Polres Sukabumi meliputi Tujuh kecamatan di Kota Sukabumi, meliputi Polsek Cikole, Polsek Warudoyong, Polsek Gunungpuyuh, Polsek Cibeureum, Polsek Citamiang, Polsek Lembursitu dan Polsek Baros. Kemudian delapan kecamatan di Kabupaten Sukabumi: Cisaat, Gunungguruh, Kadudampit, Sukabumi, Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes dan Cireunghas.

Sumber: Polri

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT