Sukabumi Update

Wow, Perusahaan Suami Puan Maharani Disebut Terima Rp 7 Miliar dalam Kasus Ini

Happy Hapsoro, suami Ketua DPR RI Puan Maharani | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Terungkap dalam persidangan, perusahaan suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Happy Hapsoro menerima aliran dana korupsi Bakti Kominfo melalui perusahaan yang dipimpinnya sebesar Rp 7 Miliar. 

Mengutip dari suara.com, terungkapnya perusahaan menantu Megawati Sokarnoputri Happy Hapsoro menerima uang Rp 7 Miliar itu disampaikan Direktur Utama PT Chakra Giri Energi Indonesia Herman Huang saat bersaksi di persidangan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Awalnya Herman membenarkan pernah diminta Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan memberikan uang ke sejumlah perusahaan. Uang diberikannya ke PT Anugrah Mega Perkasa dan PT Truba Jaya Engineering.

Baca Juga: Polling Iwan Fals di Twitter, Anies-Cak Imin Teratas Jauh Tinggalkan Ganjar

"Anugrah Mega Perkasa, Truba," kata Herman.

"Berapa (diberikan) Truba itu Pak?" tanya salah satu kuasa hukum terdakwa.

"Truba (diberikan) Rp 7 miliar," jawabnya.

Herman sempat mengaku tidak mengetahui pemilik PT Truba Jaya Engineering. Dia kemudian diminta membacakan BAP miliknya.

"Saya bacakan ya.'Saya pernah menanyakan kepada Jemy, kenapa tidak memfokuskan membayar utang dia ke saya. Malah membantu PT Truba Jaya Engineering'."

"Jemy menjelaskan bahwa dia ada urusan dengan PT Truba Jaya Engineering yang tidak perlu saya ketahui," ucap Herman membacakan BAP miliknya.

Dalam BAP itu disebutnya, dia akhirnya mengetahui pemilik PT Truba Jaya Engineering adalah Happy Hapsoro.

Baca Juga: Disdik Kabupaten Sukabumi Gelar Bimtek Arkas Pengelolaan Dana BOSP

"Di Kemudian hari saya baru tahu bahwa pemilik PT Truba Jaya Engineering adalah Hapsoro," katanya.

"Pak Hapsoro itu siapa?"

"Happy," jawab Herman singkat.

PT Truba Jaya Engineering diketahuinya milik Happy Hapsoro saat diberitahu penyidik dari jaksa penyidik.

"Iya (dari jaksa penyidik), karena Truba Jaya itu saya enggak pernah berhubungan sebelumnya," ucap Herman.

Pada persidangan, Herman dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Baca Juga: Usai Tak Lagi Jabat Gubernur Jabar, Ridwan Kamil Izin Mau Fokus Dulu Ngurus Anak

PT Chakra Giri Energi Indonesia, perusahaan yang dipimpin Herman, merupakan sub kontraktor Fiber Home (konsorsium yang mengerjakan paket 1 dan 2 proyek BTS 4G).

Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran 10,8 triliun.

Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung. Diantaranya Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Baca Juga: 7 Manfaat Lidah Buaya untuk Kesehatan, Atasi Masalah Rambut Hingga Obati Radang

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).

Sumber : suara.com

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT