Sukabumi Update

Cair 11 September, Begini Cara Cek Penerima Bansos Beras 10 Kilogram

(Foto Ilustrasi) Pemerintah kembali menyalurkan bansos beras 10 kilogram mulai Senin, 11 September 2023. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah menyalurkan bantuan sosial atau bansos beras 10 kilogram mulai hari ini, Senin, 11 September 2023. Bantuan pangan beras tahap kedua ini akan diberikan kepada 21,353 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama tiga bulan ke depan.

Lantas, bagaimana cara cek penerima Bansos beras 10 kilogram?

Cara Cek Penerima Bansos Beras

Cara cek penerima bansos beras dapat dilakukan melalui situs Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya.

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan wilayah penerima manfaat berupa; provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
3. Masukkan nama penerima manfaat yang sesuai dengan data di e-KTP atau Dukcapil
4. Ketik huruf kode chapta.
5. Kik 'Cari Data'.

Jika data tersebut terdaftar sebagai penerima bansos, maka akan muncul nama penerima manfaat.

Cara Daftar Bansos Beras

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan penerima bansos beras merujuk pada basis data (database) Kementerian Sosial RI (Kemensos). Untuk melihat daftar penerima, dapat diakses melalui situs Kemensos dan Aplikasi Cek Bansos yang diunduh dari Google Play Store.

Baca Juga: 21 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Beras, Mulai Disalurkan 11 September 2023

Apabila ada KPM yang merasa berhak mendapatkan bansos beras 10 kilogram, maka bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi. Caranya, pilih menu “Daftar Usulan”, lalu klik opsi “Tambah Usulan”. Calon penerima selanjutnya diminta untuk melengkapi data diri dan memilih jenis bansos yang ingin diperoleh.

Permohonan yang masuk kepada tim Kemensos akan melalui proses verifikasi dan validasi data. Pemerintah akan memilih, memilah, dan memutuskan, apakah pendaftar berhak menjadi KPM bansos beras 10 kilogram. Cara yang sama juga dapat dilakukan untuk registrasi bansos jenis lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Proses Distribusi Bansos Beras 10 kg

Adapun penyalurannya, menurut Bapanas, menjadi langkah intervensi yang perlu dilaksanakan pemerintah agar harga beras kembali stabil. Arief menuturkan, perlu adanya kesesuaian dan menekan kekeliruan di lapangan dalam proses penyalurannya.

“Data penerima bantuan pangan beras agar benar-benar dilakukan cross check, sehingga tepat sasaran,” kata Arief pada 7 September 2023.

Khusus penyerahan di daerah tertinggal, terluar, terdepan, dan perbatasan (3TP), dia menjelaskan, akan ada akselerasi pengiriman. Misalnya dengan memberikan sekaligus untuk paket bansos beras dua hingga tiga bulan.

Untuk pendistribusian tahap pertama selesai disalurkan sejak April hingga Juli 2023. Dengan sasaran target mencapai 21,353 juta KPM yang tersebar di 38 provinsi dan jumlah beras sebanyak 640 ribu ton.

Arief pun mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dipublikasikan pada 1 September 2023, tingkat inflasi beras (month to month) per Februari 2023 sebesar 2,63 persen. Kemudian menurun sampai menyentuh 0,03 persen pada Juli, tetapi kembali merangkak naik menjadi 1,43 persen pada Agustus 2023.

Ihwal tingkat inflasi beras (month to month) 0,08 persen pada Februari 2023 juga sempat turun dan meningkat kembali di Agustus mencapai 0,05 persen. Karena itu, Arief menilai bansos beras mampu meredam harga beras selama April sampai Juli sehingga berefek pada terjaganya inflasi secara umum.

Cara Lapor Bansos Beras

Kemensos juga menyediakan laman yang dapat digunakan untuk mengadukan penyelewengan bansos. Adapun langkah-langkah untuk melaporkan masalah terkait hal tersebut sebagai berikut.

1. Kunjungi portal https://lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial.
2. Pilih menu ‘Sampaikan Laporan Anda’.
3. Pilih klasifikasi pelaporan, yaitu ‘Pengaduan’.
4. Ketikkan judul dan jelaskan kronologi pada kolom isi laporan.
5. Pilih tanggal kejadian dan kategori laporan.
6. Ketikkan lokasi kejadian penyalahgunaan Bansos.
7. Sertakan data diri terlapor berupa nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
8. Unggah keterangan lainnya berupa dokumen, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), BPJS, atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan ukuran maksimal 2 Mb.
9. Pilih kategori ‘Anonim’ atau ‘Rahasia’.
10. Terakhir, tekan tombol ‘Lapor!’ untuk mengirimkan penyelewengan bansos.

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT