Sukabumi Update

Disebut Gegara Utang Pinjol, Kasus Nasabah Diduga Bunuh Diri Diinvestigasi

(Foto Ilustrasi) AdaKami diduga menagih utang hingga membuat seorang nasabah mengakhiri hidupnya. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - AdaKami, perusahaan penyedia layanan teknologi finansial (fintech) peer-to-peer (P2P) lending, belakangan ini membuat riuh media sosial. Ini karena platform pinjaman online (pinjol) tersebut diduga menagih utang hingga membuat seorang nasabah mengakhiri hidupnya.

Hingga kini, mengutip laporan tempo.co, pihak AdaKami bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) masih melakukan investigasi terkait dugaan tersebut. Keduanya juga telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk proses klarifikasi.

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan kasus ini sudah dibawa ke jalur hukum. “Saya mau sampaikan kita sudah memasukkan laporan ini ke polisi, aparat keamanan, sebagai bentuk support kita apabila ada upaya mencari dugaan korban,” ujar Bernardino dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 22 September 2023.

Baca Juga: Daftar Terbaru 65 Pinjol Ilegal Awal Agustus 2023 versi OJK, Cek Segera!

Mengatasnamakan CEO AdaKami, Bernardino mengungkapkan belasungkawa kepada korban yang bersangkutan. Di samping itu, pihaknya masih melakukan upaya lebih lanjut.

“Lebih baik kita telusuri dulu berita itu betul atau tidak. Kita sudah beri penjelasan pada OJK. Sebagai fintech P2P menanggapi berita itu tentu butuh data-data,” katanya.

Selama seminggu ini pihaknya sudah me-reach out akun media sosial yang viral itu dan sudah meminta data tambahan, seperti nama, nomor KTP, nomor user, nomor telepon. Hal ini dilakukan agar mempermudah proses investigasi sesuai dengan petunjuk OJK. Namun, sampai sekarang belum ada informasi tambahan.

“Dengan data-data tersebut, akan dilakukan investigasi apa betul: satu, dia adalah korban bunuh diri; dan dua, apakah dia nasabah AdaKami. Kita menunggu dari pihak yang mengklaim,” kata Bernardino.

Ia pun mengungkap bahwa saat ini proses investigasi belum berlangsung baik karena keterbatasan informasi peminjam. Oleh karena itu, pihak AdaKami masih menunggu dan sangat terbuka jika ada informasi tambahan soal korban yang bersangkutan.

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan AFPI sangat concern soal perlindungan konsumen. “Anything happened yang terkait dengan perlindungan konsumen, kami akan membantu siapa pun yg menjadi korban,” kata Sunu.

Ia menegaskan peran AFPI adalah memastikan tidak ada pelanggaran dari kode etik. Selain itu, pihaknya akan melakukan proses lebih lanjut sebagai bagian dari upaya AFPI soal kasus yang sedang marak ini.

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT