Sukabumi Update

Permendag No 50 Diteken! TikTok Shop Dilarang Berjualan Hanya Boleh Iklan Saja

Ilustrasi - Permendag No 50 Diteken! TikTok Shop Dilarang Berjualan Hanya Boleh Iklan Saja (Sumber : Pexels)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas dengan melarang social commerce atau TikTok Shop berjualan. Hal ini diputuskan usai viral beberapa waktu yang lalu pedagang di pusat perbelanjaan sepi pelanggan dan menyalahkan TikTok Shop yang berjualan di sosial media.

Keputusan ini secara resmi melarang social commerce melakukan transaksi jual beli di platform media sosial. Hal ini dikatakan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai mengikuti rapat terbatas uang digelar Jokowi di Istana Negara, Jakarta Senin (25/9/2023), dikutip via Suara.com.

Zulhas sapaan akrabnya mengatakan larangan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga: 9 Kebiasaan yang Sering Dilakukan Orang Tidak Bahagia, Kamu Juga Termasuk?

Jika tidak ada aral melintang revisi anyar aturan tersebut akan terbit esok hari, Selasa (26/9/2023).

"Disepakati besok, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM)," kata Zulhas.

Zulhas menambahkan dalam aturan tersebut social commerce tidak boleh melakukan transaksi berjualan dan hanya diizinkan melakukan promosi barang atau jasa.

Baca Juga: 10 Ciri Hubungan yang Tidak Bahagia Meskipun Saling Mencintai

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi," tegas Zulhas.

"Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tambahnya.

Zulhas memang tidak menyebut secara rinci siapa yang akan terkena atau terdampak oleh aturan itu. Tapi yang pasti, saat ini platform social commerce yang belakangan ini mengemuka melakukan transaksi dan penjualan adalah TikTok Shop.

Baca Juga: 11 Cara Mendidik Anak Laki-laki Bandel dan Sering Melawan Orang Tua

Ia menambahkan revisi permendag itu akan keluar dalam satu dua hari ini.

Ia juga menyebut dalam revisi Permendag tadi, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan ecommerce secara bersamaan.

Menurut Zulkifli, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.

Sumber: Suara.com

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT