Sukabumi Update

MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja yang Diajukan Kelompok Buruh

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh sejumlah kelompok buruh ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Penolakan tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK pada Senin (2/10/2023).

"Menolak permohonan para Pemohon untuk semuanya," kata Ketua MK Anwar Usman dikutip dari suara.com.

Hakim Konstitusi menilai UU 6/2023 yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak melanggar Putusan MK Nomor 92/PUU-XVIII/2023.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil para pemohon yang menyatakan Perppu 2/2022 sebagai cikal bakal lahirnya UU 6/2023 telah ditetapkan oleh Presiden dengan melanggar Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait meaningful participation adalah tidak beralasan menurut hukum," tutur Anwar.

Baca Juga: Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Jefri Nichol Lempar Tikus Mati ke Gedung DPR

Lebih lanjut, dia menyebut pembentukan UU 6/2023 tidak mengembalikan proses tersebut pada otorotarian seperti Zaman Orde Baru.

"Menurut Mahkamah, dalil para pemohon yang menyatakan model legislasi UU 6/2023 telah mengembalikan proses pembentukan undang-undang yang executive-heavy dan otoriter seperti Zaman Orde Baru adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Anwar.

Terhadap putusan a quo, empat Hakim Konstitusi menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.

Perlu diketahui, MK memutus perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh sejumlah organisasi buruh seperti Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), SP PLN, Federasi SP KEP SPSI, dan Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR).

Lalu, perkara nomor 41/PUU-XXI/2023 diajukan oleh elemen Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang diwakili Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto.

Kemudian, perkara nomor 46/PUU-XXI/2023 yang diajukan 14 kelompok sipil dan organisasi buruh dari mulai Serikat Petani Indonesia (SPI), Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), hingga Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Selain itu, ada perkara nomor 50/PUU-XXI/2023 yang diajukan elemen Partai Buruh diwakili Said Iqbal. Terakhir ialah perkara nomor 54/PUU-XXI/2023.

SUMBER: SUARA.COM

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT