Sukabumi Update

Edward Tannur Dinonaktifkan dari DPR RI, Buntut Anaknya Tewaskan Wanita Sukabumi

Edward Tannur saat Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Pertanian RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, 2022. | Foto: DPR RI-Arief/Man

SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI. Keputusan ini menyusul kasus penganiayaan oleh anaknya, Gregorius Ronald Tannur (GRT), terhadap Dini Sera Afrianti (DSA) asal Kabupaten Sukabumi.

Mengutip tempo.co, Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid mengatakan Edward dinonaktifkan agar dapat fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan berujung kematian yang dilakukan anaknya terhadap sang kekasih. "Kami DPP PKB memutuskan sejak malam ini (Ahad, 8 Oktober) untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi," kata Hasanuddin dalam keterangan di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023.

Surat pencabutan keanggotaan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI bakal diajukan pada Senin ini. "Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan hari ini (Senin, 9 Oktober) PKB mengajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR," ujarnya.

Dia juga menegaskan PKB bakal meminta Edward untuk menghadapi kasus hukum yang menimpa anaknya sesuai ketentuan undang-undang. “Kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban,” ucapnya.

Dia memastikan PKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung terhadap anak Edward Tannur. "Ini bentuk sanksi kami sembari memberi kesempatan agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum," kata dia.

Baca Juga: Kronologi Tewasnya Wanita Sukabumi di Tangan Ronald Anak Anggota DPR

Sebelumnya, Jumat pekan lalu, Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GRT), usia 31 tahun, anak anggota DPR RI Edward Tannur, sebagai tersangka perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Korbannya adalah Dini Sera Afrianti, janda satu anak berusia 29 tahun asal Kampung Gunungguruh Girang RT 12/04 Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Dini sudah menjalin hubungan dengan tersangka selama lima bulan terakhir.

"Atas dasar fakta-fakta penyidikan, yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti, maka kami telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap GR," kata Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Pasma Royce di Surabaya, Jumat.

Penyelidikan polisi mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan di kawasan Surabaya Barat. Adapun jenazah Dini dimakamkan Jumat lalu di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Babakan. Sejumlah orang mendatangi rumah duka untuk melayat sekaligus mengucapkan belasungkawa.

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT