Sukabumi Update

Edward Tannur Minta Maaf Anaknya Aniaya Wanita Sukabumi Hingga Tewas

Edward Tannur saat Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Pertanian RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, 2022. | Foto: DPR RI-Arief/Man

SUKABUMIUPDATE.com - Edward Tannur Anggota DPR RI non aktif Fraksi PKB akhirnya buka suara terkait kasus yang menimpa anaknya Gregorius Ronald Tannur (31 tahun). Selaku ayah, ia menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan biadab sang anak kepada keluarga Dini Sera Afrianti (29 tahun) wanita Sukabumi yang tewas di tangan Ronald.

Edward juga turut berbelasungkawa atas meninggalnya Dini karena perbuatan Ronald. Ia menyebut kejadian itu tidak pernah diharapkan oleh siapapun termasuk dirinya.

“Saya sangat berbela sungkawa menyesal atas perbuatan Ronald anak saya, karena kejadian ini tidak kita semua harapkan," kata Edward dikutip Beritajatim.com - jaringan Suara.com, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: Ronald Tannur Akhirnya Dijerat Pasal Pembunuhan dalam Kematian Wanita Sukabumi

Ia juga memastikan bakal bertanggung jawab penuh kepada keluarga korban. Selain itu, Edward juga mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas.

“Iya harus diusut tuntas supaya pihak korban merasa puas, kami juga merasa puas punya tanggungjawab baik di dunia maupun di akhirat. Supaya di akhirat juga lapang kita berjalan,” ujarnya.

"Kami sebagai orang tua tidak pernah mengajarkan untuk berbuat hal-hal yang mencederai kemanusiaan,” Edward menambahkan.

Lebih lanjut, ia juga tengah mencari waktu yang pas bertemu keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ulah anaknya.

Sejauh ini Edward mengaku belum menengok putra pertamanya yang saat ini menjadi tahanan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

Edward hanya meminta pada anaknya untuk tanggung jawab atas perbuatan yang sudah dibuat hingga menghilangkan nyawa orang lain.

“Di luar kebiasaan dia untuk tidak mencederai orang lain. Tapi si Ronald ini kan sudah dewasa umurnya sudah 31 tahun, jadi saya pikir apa yang sudah dia lakukan harus bisa mempertanggungjawabkan baik di mata hukum, proses hukum, maupun di mata tuhan," tandasnya.

SUMBER: SUARA.COM

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT