Sukabumi Update

Ketua KPK Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya di Kasus Pemerasan SYL, Ini Alasannya

Firli Bahuri, Ketua KPK RI | Foto : Capture Youtube KPR RI

SUKABUMIUPDATE.com - Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo. Berdasarkan jadwal, Firli harusnya menjalani pemeriksaan pada hari ini Jumat (20/9/2023).

Namun, mengutip suara.com, Ketua KPK Firli Bahuri dipastikan tidak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK pada kasus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut jika alasan Firli Bahuri tidak bisa hadir dalam pemeriksaan kasus itu karena bentrok dengan agenda yang sudah dijadwalkan.

Baca Juga: Kereta Gantung di Geopark Ciletuh Sukabumi? Cek Rencana Pengembangannya

"Namun, mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah ter-agenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Ghufron lewat keterangannya yang diterima Suara.com seperti dikutip sukabumiupdate.com, Jumat (20/10/2023).

Namun, Ghufron tidak menjelaskan agenda yang dijalani oleh Firli. Disebutnya Firli telah berkirim surat ke Polda Metro Jaya meminta penjadwalan ulang dengan tembusan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Mahfud MD.

"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," imbuhnya.

Ghufron menyebut KPK menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 6 Fakta Papeda, Makanan Khas Papua yang Jadi Google Doodle

"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum. Yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya," katanya.

"Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan," sambungnya.\

Sumber : suara.com

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT