Sukabumi Update

Achsanul Qosasi, Presiden Madura United Resmi Jadi Tersangka Menara BTS

Achsanul Qosasi presiden Madura United sekaligus Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi menara BTS. (Sumber : maduraunitedfc.com.)

SUKABUMIUPDATE.com - Achsanul Qosasi presiden Madura United sekaligus Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung.

Ia diduga menerima suap uang Rp 40 miliar dalam perkara korupsinya yang menyeretnya. Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka kasus BTS Kominfo pada Jumat (3/11/2023), setelah dirinya menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung.

Presiden Madura United tersebut diperiksa Kejagung setelah dalam persidangan namanya disebut-sebut. Achsanul Qosasi ditetapkan tersangka korupsi penerimaan uang senilai Rp 40 miliar yang diduga mengalir ke BPK.

Baca Juga: 11 Cara Menghilangkan Stres Demi Kesehatan Mental dan Hidup Lebih Bahagia

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan.... alat bikti maka tim, kesimpulan ada cukup alat bukti menetapkan yang bersangkutan (Achsanul Qosasi) sebagai tersangka," ujar Dirdik Jam Pidsus Kejagung, Kuntadi kepada awak media termasuk Suara.com, Jumat.

Sebelumnya, Achsanul Qosasi diperiksa Kejagung sejak pukul 8.00 WIB pagi tadi. Dia dipanggil setelah namanya disebut pada persidangan kasus korupsi BTS BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Sudah, sudah, dari jam 8-an kurang. Seharusnya jam 9," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Baca Juga: 11 Alasan Generasi Muda Sekarang Gampang Terkena Stres dan Depresi

Dia pun membenarkan Achsanul akan diklarifikasi soal aliran dana korupsi BTS 4G.

"Terkiat aliran dana itu yang sudah terungkap di persidangan, itu kita mau klarifikasi," kata ketut.

Harta Kekayaan Achsanul Qosasi

Mengutip Suara.com, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Achsanul Qosasi memiliki harta sebesar Rp 24,8 miliar. Data ini merupakan catatan kekayaan periode 2022 yang ia laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Maret 2023.

Baca Juga: 11 Ciri-ciri Orang Stres Karena Tekanan Hidup, Kamu Salah Satunya?

Adapun aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan sejumlah Rp 21,8 miliar yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Mulai dari kota/kabupaten Sumenep, Jakarta Selatan, dan Bogor. Selain itu, Achsanul juga tercatat memiliki tujuh mobil senilai Rp 1,4 miliar.

Aset mobil itu terdiri dari Toyota Alphard Minibus (2011) Rp 500 juta, Toyota Camry Sedan (2011) Rp 200 juta, VW Sedan (1974) Rp 200 juta, dan Toyota Kijang Innova Minibus (2010) Rp 130 juta. Lalu, ada Mitsubishi Outlander Sport Minibus (2013) Rp 300 juta.

Lanjut, mobil VW Minibus (1953) Rp 36 juta dan Toyota Alphard 2,5G AT (2015) Rp 111,02 juta. Dalam laman LHKPN itu, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 4,35 miliar serta kas dan setara kas Rp 2 miliar. Ia juga ada utang sebesar Rp 4,83 miliar.

Sumber: Suara.com

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT