Sukabumi Update

KPK Tegas Tidak Memberi Bantuan Hukum ke Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL

Firli Bahuri resmi dicopot Presiden Jokowi dari jabatan Ketua KPK usai jadi tersangka kasus pemerasan SYL. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memberikan sejumlah keterangan, di antaranya alasan tidak diberikan bantuan hukum ke Firli yang menjadi tersangka terkait kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Melansir dari suara.com, awalnya pihak Polda Metro Jaya menanyakan soal pemberian bantuan hukum dari KPK ke Filri.

"Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan, bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," kata Alex seperti dikutip suara.com.

Baca Juga: Bupati Sedih Ada ASN Sukabumi Terlibat Kasus SPK Palsu: Tapi Itu Urusan Personal

Alex menyebut KPK tidak memberikan bantuan hukum ke Firli, karena perkara yang menjerat masuk dalam kategori kasus korupsi.

"Kalau perkara yang menyangkut korupsi, itu ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi, membela tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu," ujarnya.

Namun demikian, KPK tetap memberikan bantuan penyediaan dokumen yang dibutukan Filri.

"Tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain, menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan beliau," kata Alex.

Sebagaimana diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dan diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widoo atau Jokowi, Firli melakukan perlawanan atas statusnya.

Lantaran tidak terima dijadikan tersangka, Firli Bahuri menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pj Wali Kota Minta ASN Diawasi, Komentari Kasus Proyek Mantan Kadis di Sukabumi

Gugatan itu didaftarkan Firli pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, dan termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Karyoto.

Sumber : suara.com

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT