Sukabumi Update

Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, ESDM: Baru 31,5 Juta NIK yang Terdaftar

(Foto Ilustrasi) Kementerian ESDM memastikan penyaluran LPG 3 kg subsidi tepat sasaran dimulai per 1 Januari 2024. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) subsidi tepat sasaran dimulai per 1 Januari 2024.

Namun, mengutip tempo.co, Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan hingga 31 Desember 2023, baru 31,5 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG tabung 3 kg.

Berdasarkan data dari Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), setidaknya terdapat total 189 juta NIK yang berhak menggunakan LPG 3 kg.

"Jadi ada sekitar 31,5 juta NIK, total data kami yang masuk sistem dari P3KE itu sekitar 189 juta NIK. Dari 189 juta NIK itu yang sudah melakukan transaksi sebesar 31,5 juta (NIK)," ujar Tutuka dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Migas, Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024.

Dari total 31,5 juta NIK tersebut, kata dia, terdapat 24,4 juta NIK merupakan konsumen sebagaimana data P3KE dan 7,1 juta NIK merupakan konsumen on demand.

Baca Juga: Polling Sukabumiupdate, Mayoritas Warga Tidak Setuju Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP

"Yang on demand, artinya mendaftar di tempat. Karena apa? karena belum terdaftar, jadi artinya kalau ada masyarakat datang kemudian di-check list belum ada, diperkenankan untuk mendaftar, sampai saat ini berjumlah 7,1 juta (NIK). Jadi itu tetap dilaksanakan juga untuk on demand sampai nanti harapan kami semuanya bisa terdaftar," kata Tutuka.

Pemerintah meminta masyarakat agar mendaftar terlebih dahulu sebelum membeli LPG 3 kg. Adapun saat ini proses pendaftaran masih dibuka. Sementara yang berhak menggunakan LPG 3 kg, yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

"Bagi yang belum terdaftar tidak bisa membeli kecuali mendaftar dulu. Jadi harus terdaftar dulu, ada proses pendaftaran masih kami buka, daftarkan baru bisa membeli," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi, menyatakan bahwa 7,1 juta NIK yang merupakan konsumen on-demand itu akan diverifikasi lebih lanjut bersama PT Pertamina (Persero).

"Kemarin kami juga sudah rapatkan dengan tim dari Pertamina, tindak lanjutnya adalah terhadap data yang 7,1 juta NIK yang sampai saat ini kami lakukan verifikasi apakah ini memang benar-benar konsumen masyarakat yang berhak menerima subsidi atau tidak," kata Mustika.

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT