Sukabumi Update

Hakim Vonis Bebas Haris Fatia dalam Kasus Lord Luhut Pandjaitan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di ruang sidang | Hakim Vonis Bebas Haris Fatia dalam Kasus Lord Luhut Pandjaitan | X/madisnur

SUKABUMIUPDATE.com - Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana menyatakan Penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bebas dari dakwaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Vonis keduanya, sebagaimana merujuk Tempo.co, diberikan hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Senin (8/1/2024).

"Majelis hakim berpendapat kedua terdakwa tidak terbukti bersalah. Sesuai pasal maka terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Terdakwa rehabilitasi memulihkan hak kedudukan harkat dan martabatnya," bunyi putusan yang diberikan majelis hakim, dikutip via Tempo, Senin (8/1/2024).

Hakim Cokorda Gede Arthana sebelumnya ramai didesak oleh puluhan orang yang tergabung sebagai sahabat pengadilan untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atau Haris Fatia.

Baca Juga: Ribuan Jamaah Zikir di Haol Abah Anom Istiqlal, Ulama Sunda Suryalaya

Perkara pembebasan Haris Fatia dinilai disidangkan sebagai cerminan pemerintah yang antikritik.

Diketahui, Haris Azhar sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU selama 4 tahun penjara, sementara Fatia Maulidiyanti dituntut 3 tahun 6 bulan. Haris Azhar adalah seorang pendiri Yayasan Lokataru, sedangkan Fatia merupakan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Haris Fatia dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan atas konten YouTube Haris Azhar berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA”. Konten berasal dari diskusi siniar oleh Haris-Fatia membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Baca Juga: Berpeci Merah Putih, Puluhan Ribu Jamaah TQN Padati Istiqlal: Zikir Menggema

Kajian yang menjadi bahan untuk dialog Haris Fatia dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua. Namun Luhut menuduh keduanya membuat pernyataan sepihak, selain juga tersinggung dengan diksi Lord Luhut.

Dalam sidang vonis Haris Fatia hari ini, Hakim Ketua Cokorda menjelaskan bakal membacakan hasil putusan majelis hakim bersamaan untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

"Sebelum dibacakan ada dua perkara yang di-split karena peristiwanya sama," kata Cokorda.

Sumber: Tempo.co

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT