Sukabumi Update

Kapolri Terbitkan Aturan Lampu Rotator Mobil Polisi Ditutup Kaca Film 20%

Jenderal Listyo Sigit Prabowo. | Kapolri Terbitkan Aturan Lampu Rotator Mobil Polisi Ditutup Kaca Film 20% | Foto : X (Twitter) / @ListyoSigitP

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti salah satu kritik dari budayawan Indonesia Sujiwo Tejo. Kritik Sujiwo Tejo itu terkait mobil polisi yang disebutnya menyilaukan mata pengendara di jalan tol.

Menanggapi kritik itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (ST) berisi perintah kepada jajaran Dirlantas Polri untuk mengambil langkah-langkah. Salah satunya yaitu menutup bagian belakang lampu rotator kendaraan dinas menggunakan kaca film 20%.

“Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari Antara via tribratanews.polri.go.id, Senin (15/1/2024).

Baca Juga: Data Internal PT KAI Diduga Dibobol Hacker dan Dijual, Ini Penjelasan Manajemen

Instruksi Kapolri itu tertuang dalam surat telegram Nomor 2868/XII/REN.2.2/2023 tertanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen. Pol. Aan Suhanan atas nama Kapolri.

Surat Telegram Kapolri terbit sehari setelah Sujiwo Tejo menyampaikan kritiknya di hadapan Kapolri dalam acara Rilis Akhir Tahun (RAT) 2023 di Mabes Polri, Rabu (27/12/2023) lalu.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo di RAT Mabes Polri (27/12/2023) | Kapolri Terbitkan Aturan Lampu Rotator Mobil Polisi Ditutup Kaca Film 20%  | Foto : X (Twitter) / @ListyoSigitPJenderal Listyo Sigit Prabowo di RAT Mabes Polri (27/12/2023) | Kapolri Terbitkan Aturan Lampu Rotator Mobil Polisi Ditutup Kaca Film 20% | Foto : X (Twitter) / @ListyoSigitP

Dalam Surat Telegram Kapolri tersebut disampaikan bahwa instruksi ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang dilakukan Korlantas Polri.

Sebab, pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas menyebabkan terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnya yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: 9 Ciri Orang Memiliki Alter Ego, Apakah Kamu Termasuk?

Oleh karena itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi instruksi kepada seluruh jajaran yang menggunakan kendaraan dinas berotator untuk menutup bagian belakang dengan kaca film 20%.

Kemudian dalam melaksanakan tugas patroli dan pengamanan di lokasi kecelakaan lalu lintas, pengalihan arus juga dihimbau agar menggunakan lampu rotator.

“Saat melaksanakan tugas pengawalan agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan,” tulis Surat Telegram Kapolri, dikutip tribratanews.polri.go.id, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Alter Ego dari Sudut Pandang Psikologi hingga Seni

Kapolri juga meminta dilakukan pengawasan dalam dan pengawasan melekat secara berjenjang dalam pelaksanaan instruksi tersebut. Selain itu juga melaporkan hasil kegiatan kepada Korlantas Polri dan Dirgakkum Korlantas Polri.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran Polri terbuka dengan kritik dan saran yang disampaikan masyarakat, seperti yang disampaikan oleh Sujiwo Tejo. Kritik bagi Kapolri selalu dipandang sebagai bentuk perhatian untuk perbaikan Korps Bhayangkara.

Sumber: Polri

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT