Sukabumi Update

Resmi Jadi Hakim MK, Arsul Sani Ucap Sumpah di Hadapan Jokowi

Presiden Jokowi melantik Arsul Sani menjadi Hakim Konstitusi di Istana Negara, Kamis (18/1/2024). | Foto: YouTube Sekretariat Presiden

SUKABUMIUPDATE.com - Politikus senior PPP Arsul Sani resmi menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah jabatannya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Mengutip tempo.co, Arsul dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2023. Keppres ini ditetapkan Jokowi di Jakarta pada 24 Oktober 2023. Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin Adams pada Selasa, 26 September 2023. Menurut laman MK, masa bakti Wahiduddin berakhir pada 17 Januari 2024.

“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” kata Arsul.

Acara di Istana Negara termasuk penandatanganan berita acara oleh Jokowi dan Arsul Sani. Kemudian diakhiri oleh pemberian ucapan selamat oleh Presiden diikuti para tamu undangan.

Baca Juga: Arsul Sani Terpilih jadi Hakim MK, Ngaku Siap Mundur dari MPR, DPR dan PPP

Dalam penyeleksiannya sebagai hakim konstitusi, Arsul Sani mengalahkan tujuh calon lain ketika menjalani uji kelayakan di Komisi III DPR, yaitu Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, dan Haridi Hasan. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan.

Setelah menjadi hakim MK, Arsul Sani harus mundur dari DPR maupun kepengurusan partai politik. Dalam Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2020 juga dijelaskan bahwa hakim konstitusi harus bebas dari rangkap jabatan. Artinya, hakim konstitusi dilarang merangkap jabatan menjadi pejabat negara lainnya seperti anggota partai politik, pengusaha, advokat, atau pegawai negeri.

“Untuk posisi Wakil Ketua MPR, Anggota Komisi III DPR, dan Wakil Ketua Umum PPP sudah dilepas dari Desember lalu,” kata Arsul dalam pesan pada Rabu, 17 Januari 2024.

Turut hadir dalam pelantikan ini Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo hingga Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dan hakim konstitusi lain seperti Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Guntur Hamzah, dan Anwar Usman yang merupakan bekas ketua MK.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md dan para petinggi lembaga negara lain hadir dalam pelantikan di Istana.

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT