Sukabumi Update

Praktisi Radio Desak MK Perpanjang Masa Jabatan KPI Sesuai RPJMN

Gedung Mahkamah Konstitusi (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Dukungan publik terhadap gugatan Uji Materiil Undang Undang Penyiaran di MK yang telah diajukan Syaefurrochman terus mengalir. Sebelumnya dukungan terhadap gugatan ini telah diberikan oleh tokoh-tokoh akademisi di Indonesia.

Tokoh-tokoh tersebut antara lain; Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI), Dadang Rahmat Hidayat, Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad) yang juga pakar radio komunitas, Prof. Dian Wardiana Sjuchro, Guru Besar Hukum Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar Prof. Judhariksawan, dan Pakar Hkum Tata Negara Universitas Jambi, Arfa’i.

Kali ini dukungan datang dari praktisi radio, Daus Kasali, Pimpinan Radio Tamala Tasikmalaya dan Helsa Sukasah, Pimpinan Radio Dahlia Bandung mendukung masa jabatan KPI diperpanjang.

Baca Juga: Bongkar Mentalitas Penguasa, Tom Lembong Sebut Jokowi Kena Kutukan Periode Kedua

Syaefurrochman melalui kuasanya para Advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners dalam permohonannya telah meminta agar masa jabatan KPI disamakan dengan dengan masa jabatan anggota komisi negara lainnya seperti KPK, KPAI, KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, LPSK, Bawaslu RI, dan OJK.

Daus Kasali berpendapat masa jabatan pimpinan KPI saat ini melanggar prinsip keadilan, karena masa jabatan KPI dibedakan dari 12 Lembaga negara non kementerian.

Menurutnya perlu penyesuaian masa jabatan pimpinan KPI dengan lembaga lainnya seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, KY, KPU, Bawaslu dan lain-lain, yang semuanya masa jabatannya adalah 5 tahun.

“Mengacu pada periodesasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RPJMN adalah 5 tahun, ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan, maka jika program pembangunan dibidang penyiaran tidak sinkron dengan monitoring dan evaluasi kerjanya, yang terjadi pada akhirnya akan setengah setengah dan tidak maksimal,” kata Daus.

Baca Juga: Gurihnya Keripik Talas Belitung Khas Waluran Sukabumi, Updaters Wajib Coba!

Helsa Sukasah juga mendukung masa jabatan KPI diperpanjang. banyaknya permasalahan penyiaran, dari masalah konten, izin dan penetrasi bisnisnya, menurutnya masa jabatan KPI 3 tahun tidak efektif. Seharusnya 5 tahun agar kinerjanya lebih maksimal dan program kerjanya dapat diterapkan serta dirasakan lembaga penyiaran.

“Yang paling utama dirasakan oleh lembaga penyiaran radio, saat ini perlu dibuat mapping menghadapi era digital, kalau cuma 3 tahun baru saja mempelajari tentang availability of multi devices/platform to access radio, baru 1 variabel, tiba tiba sudah mau ganti lagi komisioner KPInya, akhirnya pemetaan masalah radio tidak tuntas dan berpotensi tertunda solusi untuk Radio,” tegas Helsa.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT