Sukabumi Update

Ribuan Aparat Dikerahkan Jaga Demo APDESI di Gedung DPR/MPR RI

Polisi kerahkan 2.034 personel untuk menjaga demo APDESI di Gedung MPR/DPR RI, Rabu (31/1/2924) | Youtobe Kompas Live

SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 2.304 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi yang akan digelar para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (APDESI) di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Aksi ini merupakan jilid III APDESI menuntut revisi UU Desa. Mereka mendesak disahkannya Revisi UU Desa pada 5 Desember 2023.

"Dalam pengamanan ini kami melibatkan sejumlah 2.304 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI dan instansi terkait," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro seperti dikutip suara.com dari Antara, Rabu.

Susatyo menjelaskan, personel keamanan nantinya akan menjaga di sekitar Gedung DPR untuk mencegah massa masuk ke dalam gedung ataupun menutup jalan tol yang berada di depan Gedung DPR.

Baca Juga: Siswa SMP Tegalbuleud Sukabumi Kesurupan Lagi, Ingin Hampiri Bangunan Tua

"Lalu pemadam kebakaran juga sudah kami siapkan untuk mengantisipasi bila nanti massa melakukan aksi bakar ban," ujar Susatyo.

Terkait penutupan arus lalu lintas di sekitar gedung DPR, kata Susatyo nantinya bersifat situasional. Rekayasa arus lalu lintas juga akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika di lapangan.

"Bila nanti di depan DPR massa cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka akan kami lakukan penyekatan di Pulau Dua," ucap Susatyo.

Tuntutan APDESI

Salah satu peserta aksi, Ketua Apdesi Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, sekaligus Kepala Desa Hegarmanah, Rana Apriliana, mengatakan bahwa mereka bersama ratusan kepala desa lainnya dari seluruh Indonesia untuk berunjuk rasa menyampaikan aspirasi terkait revisi UU Desa. Massa aksi meminta DPR merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 39.

Baca Juga: Ayep Zaki FGD Bersama Jurnalis, Bicara Sukabumi 15 Tahun ke Depan

Menurutnya, Pasal 39 berbunyi kepala desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

"Sebelumnya sudah pernah ada aksi yang sama, tapi sekadar dijanjikan. Sampai akhir 2023 belum ada realisasi. Teman-teman kembali menagih,” kata Rana kepada sukabumiupdate.com.

Sumber : suara.com

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT