Sukabumi Update

Perpres Publisher Rights Dijadwalkan Terbit Sebelum Hari Pers 2024

Usman Kansong, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo |Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong mengatakan bahwa aturan mengenai publisher rights akan tetap dilaksanakan meski raksasa teknologi seperti Meta, induk Instagram dan Facebook, tidak sepakat dengan peraturan tersebut.

Menurutnya, aturan publisher rights rencananya akan hadir dalam bentuk peraturan presiden (Perpres) dan rencananya rilis sebelum peringatan Hari Pers 9 Februari 2024.

Usman mengatakan, dalam merumuskan peraturan tersebut, Kemenkominfo sudah berbicara dengan platform over the top seperti Google, Meta, dan lain sebagainya serta perusahan media.

Perusahaan media, kata Usman, sepakat dengan perpres tersebut. Sementara itu OTT, diharapkan dapat menjalankan Perpres ini.

Baca Juga: Jabar Targetkan Investasi pada 2024 Capai Rp250 Triliun

Adapun terkait dengan Facebook dan Instagram, ujar Usman, Kemenkominfo sudah melakukan pembicaraan dan sudah bertemu. Namun keduanya belum sepakat dengan perpres tersebut, sehingga berita-berita perusahaan media tidak akan tampil di kedua platform tersebut.

“Bentuk ketidaksepakatan mereka adalah tidak menayangkan lagi berita. Tetapi kami berupaya menjelaskan kepada mereka mekanisme seperti apa sehingga mereka bisa menerima. Nanti kami lihat apakah kami perlu lagi berbicara dengan mereka sebelum perpres disahkan,” kata Usman kepada sukabumiupdate.com melalui sambungan telepon, Rabu (31/1/2024).

Usman menjelaskan apabila dalam perkembangannya OTT Meta tetap tidak bersedia untuk menaati peraturan, perpres tetap akan dijalankan. Menurutnya, dalam peraturan itu tidak harus ada titik temu dahulu. Undang-undang tidak bisa menyenangkan semua orang, tetapi yang dituntut oleh peraturan perundang-undangan adalah meaningful participation.

“Artinya mereka didengar, diajak bicara, dipertimbangkan usulannya dan itu sudah kami lakukan. Dengan semua platform. Pasti ada yang tidak setuju. Maka disalurkan ketidaksetujuan itu. Misalnya kalau Perpres ke MA. Karena setiap undang-undang ada pihak yang tidak setuju,” tandasnya.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT