Sukabumi Update

Limpahan KPK, Bareskrim Polri Usut Kasus Suap 2 Pegawai Kemenkeu

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Sumber : Humas Polri)

SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Tindak Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan suap tentang pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun anggaran 2018 di Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kasus itu mulanya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. KPK menduga ada tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara yang mengurus DID. Mereka adalah YP dan RS yang merupakan Aparat Sipil Negara atau ASN di Kementerian Keuangan.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Dirtipidkor Bareskrim Polri pada 16 Agustus 2023. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelimpahan kasus tersebut adalah hal yang wajar.

Ia menjelaskan bahwa kasus itu sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan pada 8 Januari 2024 lalu. Kronologinya bermula pada Maret 2017 saat Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID kota Balikpapan di tahun 2018 nanti.

Atas perintah atasannya, Kepala BPKAD berinisial MM akhirnya meminta bantuan kepada FI, anggota BPK. FI bertugas menjadi perwakilan dari Kaltim untuk menghubungi ASN di Kemenkeu. Ia kemudian menghubungi YP.

"Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa membantu mengurus dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID," kata Trunoyudo.

Pemkot Balikpapan akhirnya mengirimkan surat usulan DID untuk nantinya digunakan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum. Surat itu kemudian diterima oleh TA selaku Kadis PU. "FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp26 miliar," ujar Truno.

Namun dalam pengurusan tersebut, ada permintaan fee dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar dari jumlah DID yang diberikan. Apabila tidak diberikan, maka DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain.

Akhirnya TA mengiyakan permintaan fee yang diminta oleh YP dan RS melalui FI sebagai imbalan pengurusan Dana Insentif Daerah. "Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang kemudian buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI," ucap Truno.

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI