Sukabumi Update

Polda Jabar Ungkap Peredaran 1,3 Kg Sabu

SUKABUMIUPDATE.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,3 kilogram (kg) di dua jaringan pengedar dengan jumlah tersangka lima orang.

"Kami berhasil melakukan pengungkapan dua kasus peredaran sabu total barang bukti 1,3 kilogram, dari para tersangka perannya beda-beda," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar AKBP Cahyo Hutomo saat gelar perkara peredaran narkoba di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (5/9).

Ia menuturkan kasus peredaran sabu-sabu dengan barang bukti cukup banyak itu berawal dari tertangkapnya tersangka inisial PG di rumah kontrakannya Jalan Setra Murni Atas, Sukasari, Kota Bandung, 15 Agustus 2016.

Tersangka yang membawa mobil Honda Jazz itu dilakukan penggeledahan oleh polisi dan ditemukan dua paket besar jenis sabu dibawah jok mobil.

Selanjutnya di rumah kontrakan tersangka ditemukan satu dus kecil berisi narkotika jenis ganja kering, 48 pak plastik klip kecil dan 1 bungkus klip ukuran sedang dalam karung, satu rol alumunium foil dan alat hisap sabu.

"Hasil interogasi tersangka PG masih menyimpan narkotika di Kostan Micasa, dan ditemukan barang bukti 81 paket narkotika jenis sabu," katanya.

Polisi kemudian menindaklanjuti kasus tersebut, lalu berhasil menangkap seorang tersangka inisal NK dengan barang bukti 20 paket sabu, satu timbangan digital dan empat telepon seluler berbagai merk.

Pengakuan tersangka, barang tersebut dari Jakarta berdasarkan perintah YN narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Subang.

Cara pembeliannya dengan menempatkan barang narkotika di salah satu tempat, tanpa diketahui sosok masing-masing pembeli maupun penjualnya.

"Setelah diambil kemudian dibawa ke rumah kontrakan NK untuk dijadikan paketan kecil," kata Cahyo.

Dalam pengungkapan kasus lainnya yakni dari tersangka DA warga Cicaheum, Kota Bandung yang ditangkap di dalam Bus Wanaraja Jurusan Jakarta-Garut di Res Area KM57 Karawang, 17 Juli 2016.

Hasil penggeledahan terdapat empat paket plastik bening sabu-sabu yang dibawa tersangka menggunakan tas punggung.

Tersangka DA mengaku sabu-sabu tersebut milik inisial ATO yang masih dalam pengejaran polisi.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Cahyo.

Hasil pengungkapan dua kasus tersebut dari jaringan YN diamankan 1.150 gram sabu atau seharga Rp1,7 miliar dan dari jaringan tersangka DA diamankan 200 gram sabu atau seharga Rp300 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kuruangan maksimal 20 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI