Sukabumi Update

Kasus Santri Tewas di Ponpes Kediri, Polisi Tetapkan 4 Senior Jadi Tersangka

(Foto Ilustrasi) Polisi telah menangkap 4 santri yang diduga melakukan penganiayaan di Ponpes Kediri. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus kematian santri di pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menyorot banyak pihak. Bagaimana tidak, banyak sekali kejanggalan dalam kematian santri tersebut.

Namun, kini Polres Kediri Kota, Jawa Timur akhirnya telah menetapkan empat santri senior yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap juniornya hingga menyebabkan kehilangan nyawa.

Mengutip Tempo.co, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan keluarga korban. Meski laporan berada di Banyuwangi, namun Polres Kediri Kota tetap melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

Baca Juga: 5 Kejanggalan Santri Tewas di Ponpes Kediri, Tubuh Penuh Luka!

"Kasus ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Mojo, Kabupaten Kediri. Kami tetapkan empat tersangka dan kami lakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya di Kediri, Senin, 26 Februari 2024 seperti dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan empat tersangka itu yakni MN (18 tahun) asal Sidoarjo, MA (18 tahun) asal Kabupaten Nganjuk, AF (16 tahun) asal Denpasar Bali, dan AK (17 tahun) asal Surabaya.

Adapu korban berinisial BM (14 tahun) merupakan adik kelas para pelaku. Korban berasal dari Afdeling Kampunganyar, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.

Ia menjelaskan, kekerasan terhadap korban diduga telah dilakukan berulang-ulang. Diduga, terjadi kesalahpahaman di antara anak-anak tersebut sehingga menyebabkan kejadian penganiayaan terus berulang.

Polisi juga masih mendalami kasus tersebut termasuk meminta keterangan dari pesantren maupun dokter yang memeriksa jenazah.

"Dari pondok juga kami dalami. Yang pasti kami sudah menetapkan empat tersangka," ujar dia.

Santri BM diketahui meninggal dunia pada Jumat, 23 Februari 2024. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Glenmore, Banyuwangi, pada Sabtu, 24 Februari 2024.

Keempat pelaku terancam Pasal 80 ayat 2 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, pengasuh pesantren tempat santri tersebut menimba ilmu di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Fatihunada, mengaku dirinya tidak tahu kejadian itu. Pada Jumat, 23 Februari itu, ia tiba-tiba diberi laporan jika santrinya itu sudah meninggal dunia.

"Saat itu saya capai dan dibangunkan. Saya dapat laporan anak itu jatuh terpeleset di kamar mandi. Saat itu juga tidak muncul dugaan dan saya tidak sempat melihat karena mengurus ambulans dan keperluan untuk berangkat ke sana (Banyuwangi)," kata Gus Fatih, sapaan akrabnya.

Ia kemudian mencari nomor telepon keluarga santri tersebut dan menghubunginya. Keluarga berencana memakamkan di Banyuwangi, sehingga ia juga mencari mobil ambulans untuk membawa jenazah. Hingga kemudian ia di rumah duka ada kejadian viral itu (video keluarga tidak terima dengan kematian santri tersebut).

Dirinya mengaku tidak tega saat melihat kondisi tubuh santri tersebut saat dibuka di rumah duka, Banyuwangi. Ada memar dan wajahnya bengkak.

Sumber: Tempo.co

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT