Sukabumi Update

DPR Minta Penegak Hukum Proaktif Telusuri Politisasi Izin Tambang yang Dipimpin Bahlil

Menteri Investasi Bahlil Lahadiala saat menghadiri kegiatan bersama Cawapres Gibran Rakabuming Raka | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Heboh pemberitaan soal politisasi hingga isu suap izin tambang yang menyeret seorang menteri di kabinet Presiden Joko Widodo, yaitu Menteri Investasi atau Kepala Badan Penanaman Modal Bahlil Lahadalia

Menanggapi isu tersebut, Ketua Komisi Energi atau Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto berharap aparat penegak hukum proaktif menelusuri dugaan politisasi izin usaha pertambangan yang disinyalir melibatkan Bahlil Lahadalia.

Ia pun mengaku tidak kaget soal dugaan Menteri Investasi atau Kepala Badan Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mempolitisasi izin usaha pertambangan (IUP).

Seperti diberitakan tempo.com, politisi Nasdem itu menyebut sebenarnya sejak awal Komisi Energi (DPR) sudah mengkiritisi peran Bahlil yang didapuk menjadi Ketua Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi. "Sebab, hanya dengan Keputusan Presiden lembaga ini menjadi super body," kata Sugeng kepada Tempo, Selasa, 5 Maret 2024.

Investigasi Majalah Tempo edisi 4-10 Maret 2024, menyebutkan dugaan keterlibatan Bahlil dalam kisruh pencabutan izin pertambangan. Bahlil yang didapuk menjadi Ketua Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi disinyalir mempolitisasi pencabutan IUP dengan dalih konsesi perusahaan tidak produktif.

Baca Juga: 15 Tahun Rusak, Warga dan Dinas PU Sukabumi Bahas Jalan Bojonglopang-Cimerang

Namun, tidak semua konsesi yang tidak produktif dicabut izin pertambangannya. Bahlil, memberikan keistimewaan pada orang dekat dan pengusaha yang berani membayar upeti.

Mestinya, Sugeng melanjutkan, Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi tidak diberikan kewenangan yang berlebihan, bahkan yang melebihi kewenangan Kementerian dalam urusan pertambangan. Misalnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Negara.

Satgas, kata politikus Partai NasDem itu, merupakan sebuah lembaga yang bersifa ad hoc. Kewenangan untuk mencabut IUP, Hak Guna Usaha dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan adalah kewenangan yang menyalahi tata kelola pemerintahan yang baik. "Dan dalam beberapa kali rapat dengar pendapat di Komisi VII, banyak mitra dan asosiasi mengeluhkan adanya Satgas ini," kata Sugeng.

Adapun, pembentukan Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi diteken melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi, yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada 20 Januari 2022.

Sedangkan peran Bahlil dalam pencabutan izin pertambangan makin teristimewakan dengan terbitnya Keppres Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.

Sumber : tempo.co

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT