Sukabumi Update

Ada Sukabumi, Daftar Jalan yang Kena Pembatasan Angkutan Barang saat Lebaran 2024

(Foto Ilustrasi) Kemenhub menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang pembatasan operasional angkutan barang di masa mudik Lebaran 2024. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang pembatasan operasional angkutan barang di masa mudik Lebaran 2024. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyatakan total 30 ruas jalan, baik tol maupun non-tol, diberlakukan pembatasan ini, termasuk wilayah Sukabumi.

Mengutip berita tempo.co, penerapan aturan pembatasan ini berkerja sama dengan Korlantas Polri serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hendro mengatakan bahwa pembatasan operasional angkutan kendaraan merupakan aturan rutin setiap tahun.

Menurut dia, peraturan pembatasan operasional ini perlu dilakukan karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah saat mudik, baik di jalan tol maupun non-tol. Dengan adanya aturan ini, ia berharap lalu lintas lancar meskipun tingginya mobilitas kendaraan.

"Perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas, karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di tol maupun non-tol," ujar Hendro dalam keterangannya, Kamis, 14 Maret 2024.

Dia mengimbau agar semua pihak bisa melaksanakan aturan pembatasan ini dengan sebaik-baiknya. Sebab, katanya, aturan ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan waktu tempuh perjalanan para pemudik dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Libur Panjang Pekan Ini, Simak Aturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Nantinya operasional angkutan barang bakal efektif diterapkan pada 5 April 2024 sampai 16 April 2024. Hendro menuturkan pembatasan operasional menyasar pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Selain itu, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan juga turut dibatasi operasional pengangkutannya.

Sementara itu, kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, dan barang pokok masuk dalam kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini. "Namun kendaraan itu harus dilengkapi dengan surat muatan," ucap Hendro.

Surat muatan tersebut harus meliputi beberapa ketentuan, seperti surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama, dan alamat pemilik barang, yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. Berikut ruas-ruas jalan yang terkena dampak pembatasan operasional angkutan:

Jalan Tol yang Terkena Pembatasan Operasional Angkutan Barang

1. Lampung dan Sumatera Selatan (Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung)

2. DKI Jakarta - Banten: (Jakarta - Tangerang - Merak)

3. DKI Jakarta:
a. Prof. DR. Ir. Sedyatmo
b. Jakarta Outer Ring Road (JORR)
c. Dalam Kota Jakarta

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a. Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak
b. Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
c. Jakarta - Cikampek

5. Jawa Barat:
a. Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
b. Cileungi - Cimalaka - Dawuan
c. Cikampek - Palimanan - Kanci
d. Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)

6. Jawa Barat - Jawa Tengah (Kanci - Pejagan)

7. Jawa Tengah:
a. Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
b. Krapyak - Jatingaleh, (Semarang)
c. Jatingaleh - Srondol, (Semarang)
d. Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang)
e. Semarang - Solo - Ngawi
f. Semarang - Demak
g. Jogja - Solo (Fungsional)

8. Jawa Timur:
a. Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo
b. Surabaya - Gresik
c. Pandaan - Malang

Jalan Non-Tol yang Terkena Pembatasan Operasional Angkutan Barang

1. Sumatera Utara:
a. Medan - Berastagi
b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea

2. Jambi dan Sumatera Barat:
a. Jambi - Sarolangun - Padang
b. Jambi - Tebo - Padang
c. Jambi - Sengeti - Padang
d. Padang - Bukit Tinggi

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung (Jambi - Palembang - Lampung)

4. DKI Jakarta - Banten (Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak)

5. Banten:
a. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan
b. Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto
c. Serang - Pandeglang - Labuhan

6. DKI Jakarta - Jawa Barat (Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon)

7. Jawa Barat:
a. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
b. Bandung - Sumedang - Majalengka
c. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur

8. Jawa Barat - Jawa Tengah (Cirebon - Brebes)

9. Jawa Tengah:
a. Solo - Klaten - Yogyakarta
b. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak
c. Bawen - Magelang - Yogyakarta
d. Tegal - Purwokerto

10. Jawa Tengah - Jawa Timur (Solo - Ngawi)

11. Yogyakarta:
a. Jogja - Wates
b. Jogja - Sleman - Magelang
c. Jogja - Wonosari
d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

12. Jawa Timur:
a. Pandaan - Malang
b. Probolinggo - Lumajang
c. Madiun - Caruban - Jombang
d. Banyuwangi - Jember

13. Bali (Denpasar - Gilimanuk)

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT