Sukabumi Update

JATAM Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Izin Tambang

Gedung KPK RI | Foto : kpk.go.id

SUKABUMIUPDATE.com - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) resmi melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi izin tambang.

"Hari ini kami dari JATAM melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM saudara Bahlil kepada KPK terkait dengan proses pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023 yang kami duga penuh dengan praktek korupsi," kata Koordinator JATAM Melky Nahar kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/4/2024).

Melki menjelaskan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi. Lewat aturan ini Bahlil memiliki kewenangan untuk mencabut izin tambang, hak guna usaha, dan konsesi kawasan hutan.

Tak hanya itu, aturan tersebut memungkinkan memberikan kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain untuk mendapatkan lahan/konsesi.

Baca Juga: Dewan Pers Minta Menteri Bahlil Berikan Hak Jawab kepada Tempo

Kemudian pada Oktober 2023, Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali keluarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Melalui regulasi ini, Menteri Bahlil diberikan wewenang untuk mencabut izin tambang, Perkebunan, dan konsesi Kawasan hutan, serta bisa memberikan izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi, dan lain-lain.

"JATAM menduga langkah presiden Jokowi yang memberikan wewenang besar hingga kemudian Bahlil punya kuasa untuk mencabut ribuan izin tambang itu sesungguhnya penuh dengan koruptif. Indikasi korupsi itu diperkuat dengan dugaan Menteri Bahlil yang mematok tarif atau fee kepada sejumlah perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan," ujar Melky.

Maka dari itu, JATAM mengambil langkah melaporkan Bahlil ke KPK. JATAM memandang dugaan tindak pidana korupsi oleh Menteri Bahlil itu merupakan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain dan merugikan keuangan/perekonomian negara.

"Selain itu, dugaan tindak pidana korupsi itu juga diduga telah menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan/perekonomian negara," tuturnya.

Kepada KPK, JATAM berharap agar laporannya segera ditindaklanjuti untuk menyambung fakta-fakta yang sudah terungkap ke publik.

"Sehingga kita dapat melihat gambar utuh dari puzzle-puzzle tersebut agar kita bisa melihat sebejat apa dugaan korupsi yang terjadi, berikut siapa saja pihak yang memperoleh keuntungan," kata Melky.

SUMBER: SUARA.COM

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI