Sukabumi Update

Bahaya dan Bisa Ganggu Fungsi Rem, Bus Pasang Klakson Telolet Bisa Didenda Rp 500 Ribu

Ilustrasi - Berbahaya karena bisa sebabkan kecelakaan dan ganggu fungsi rem, Kemenhub meminta bus tidak menggunakan klakson telolet dan mengancam denda sebesar Rp 500 ribu (Sumber : Andarabus.com)

SUKABUMIUPDATE.com - Fenomena klakson telolet yang digunakan banyak bus rupanya berdampak pada keselamatan jalan. Terbaru, seorang anak kecil meninggal setelah terlindas bus Sinar Dempo saat berburu klakson telolet di Pelabuhan Penyeberangan Merak.

Dikutip dari Suara.com, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet.

Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan menyampaikan, turut berbela sungkawa dan prihatin atas kejadian kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan bus Sinar Dempo dengan klakson telolet yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak.

Baca Juga: Daftar 25 Instansi yang Siap Pindah ke IKN, Ada BMKG dan BNPB

Ia menuturkan dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ujar Danto dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Dirinya juga mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu," ujar Danto.

Baca Juga: Sambil Ngabuburit, 4 Rekomendasi Tempat Berburu Takjil di Kota Sukabumi

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

"Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang," tutupnya.

Sumber: Suara.com

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT