Sukabumi Update

KPK Dorong Ada Perda Larangan Pembagian Bansos 3 Bulan Jelang Pilkada

Ilustrasi pembagian Bansos jelang Pilkada | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap ada Perda atau peraturan yang melarang penyaluran Bantuan Sosial atau Bansos menjelang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyoroti peningkatan anggaran untuk bantuan sosial atau bansos jelang Pilkada. 

"Ini erat kaitannya dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024. Dan kita ketahui menjelang pilkada atau ya tahun pemilihan kepala daerah, coba bapak ibu cek apakah ada anggaran hibah atau bansos yang naik? Cek, bandingkan dengan tahun sebelumnya," kata Alex saat memberikan sambutan dalam pada rapat koordinasi nasional pemberantasan korupsi pemerintah daerah dan peluncuran Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024 di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip suara.com Rabu (20/3/2024)..

Alex berharap ada aturan yang dibuat untuk melarang pembagian bansos menjelang Pilkada.

Baca Juga: Jangan Abaikan 5 Tanda Kamu Terjebak Gaya Hidup Boros, Ini Buktinya

"Saya sih berharap ada perda atau apapun tadi, yang melarang penyaluran bansos dua bulan atau tiga bulan sebelum Pilkada," jelas Alex.

"Coba upayakan bapak ibu sekalian, Pak Sekjen, Pak Inspektur. Jangan ada penyaluran bansos sebelum Pilkada. Kalau mau serius ya sekarang boleh atau setelah Pilkada," Alex menambahkan.

Dia pun memaparkan temuan survei KPK terkait perilaku pemilih. Disebutnya masyarakat memberikan menjatuhkan pilihannya ke kandidat tertentu masih dipengaruhi oleh uang.

"Bahwa preferensi masyarakat memilih calon anggota DPR atau pimpinan daerah atau negara yang pertama-tama apa bapak ibu sekalian? Faktor uang. Itu. Itu dari survei kami di KPK," katanya.

Sumber : suara.com

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT