Sukabumi Update

Masa Jabatan Kades Resmi Disahkan Jadi 8 Tahun, Bisa Menjabat 2 Periode

Revisi UU Desa Disahkan, Jabatan Kepala Desa jadi 8 tahun | Foto : Sukabumi Update

SUKABUMIUPDATE.com - Revisi Undang-undang Desa akhirnya tuntas, DPR RI bersama pemerintah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Desa menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Melansir dari suara.com, awalnya dalam rapat Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporannya terhadap pembahasan tingkat I RUU Desa. Menurutnya, dalam RUU itu ada 26 angka perubahan.

Salah satu yang paling mencolok, kata Supratman, yakni terkait masa jabatan Kepala Desa yang kekinian menjadi 8 tahun dan dapat dipilih dua kali.

Baca Juga: Ketua Apdesi Deden Deni Wahyudin Didaulat Maju Pilkada Sukabumi

Baca Juga: Diuji Soal Tawuran Pelajar, DPRD Soal Sukabumi Tingkatkan Level Kabupaten Layak Anak

"Keempat ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan," tuturnya seraya meminta agar RUU Desa ini bisa dibawa ke pambahasan tingkat II atau disahkan.

Puan selaku pimpinan rapat paripurna lantas meminta persetujuan kepada para anggotanya terkait RUU Desa bisa disahkan atau tidak. Kemudian para anggota kompak menjawab agar RUU tersebut disahkan.

"Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?," tanya Puan.

"Setuju," jawab kompak anggota.

Sontak pengesahan ini turut disambut tepuk tangan oleh Puan dan sejumlah anggota. Selain itu sejumlah perangkat desa yang hadir turut berbahagia.

Sumber : suara.com

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT