Sukabumi Update

ASN Boleh WFH 16-17 April 2024, Berikut Ini Kategori yang Dikecualikan

(Foto Ilustrasi) Setelah libur Lebaran 2024, pemerintah memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan ASN melaksanakan WFH. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Setelah libur Lebaran 2024, pemerintah memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan ASN di beberapa instansi melaksanakan WFH pada 16-17 April 2024. Ketentuan WFH ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2024.

Dilansir dari situs resmi menpan.go.id melalui tempo.co, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas resmi menerapkan kombinasi aturan WFO dan WFH bagi ASN guna memperkuat manajemen arus balik Lebaran 2024.

“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” ujar Anas pada Sabtu, 13 April 2024.

Pihak yang Boleh WFH

Untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.

Artinya, bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya, bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO. Instansi yang dimaksud adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

Baca Juga: Aksi Dramatis Polisi Evakuasi Ibu Hamil yang Terjebak Kemacetam Libur Lebaran di Palabuhanratu

Pihak yang Tidak Boleh WFH

Menteri Anas menjelaskan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak bisa menerapkan WFH alias tetap WFO 100 persen.

Instansi di bidang layanan masyarakat atau pelayanan publik tersebut antara lain:

- Bidang kesehatan

- Bidang keamanan dan ketertiban

- Bidang penanganan bencana

- Bidang energi

- Bidang logistik

- Bidang pos

- Bidang transportasi dan distribusi

- Obyek vital nasional

- Proyek strategis nasional

- Konstruksi

- Utilitas dasar.

Menteri Anas turut mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. “Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” kata Anas.

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT