Sukabumi Update

ASN Boleh, Kemnaker Serahkan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan

(Foto Ilustrasi) Tidak ada SE yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta. | Foto: Pixabay/ronaldcandonga

SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyebut tak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan soal kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta.

Mengutip berita tempo.co, Kemnaker menyerahkan aturan WFH tersebut ke masing-masing perusahaan. "Tidak mengeluarkan SE, silakan kebijakan yang berlaku di masing-masing perusahaan saja," kata Indah saat dikonfirmasi pada Senin, 15 April 2024.

Meski begitu, perusahaan tak perlu memaksakan kebijakan tersebut, seperti halnya aturan pemerintah yang menerapkan tugas kedinasan dari kantor dan dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: ASN Boleh WFH 16-17 April 2024, Berikut Ini Kategori yang Dikecualikan

Kewajiban bagi ASN itu hanya diberlakukan selama dua hari mengingat arus balik libur Lebaran yakni Selasa-Rabu, 16-17 April 2024. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1 Tahun 2024.

Work from office (WFO) diterapkan 100 persen pada perusahaan yang berhubungan dengan pelayanan publik secara langsung. Sementara WFH maksimal 50 persen dari jumlah pegawai bisa diterapkan untuk instansi yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas berharap pembagian kerja itu bisa mengurai kepadatan lalu lintas selama periode arus balik Lebaran seperti yang diusulkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang," kata Anas.

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT