Sukabumi Update

Menunggu Prabowo-Gibran Dilantik, Begini Aturan Pasang Foto Presiden dan Wapres

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. | Foto: Instagram/Prabowo Subianto

SUKABUMIUPDATE.com - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dinyatakan sah sebagai pemenang pemilu. Keduanya menunggu waktu untuk dilantik. Mencium aroma bisnis, para pedagang foto pun mulai banyak menjajakan foto presiden dan wapres terpilih untuk dijual. Mereka juga menyiapkan ragam bingkai untuk melengkapi fotonya.

Seperti diketahui, mengutip tempo.co, setiap ada presiden dan wakil presiden baru, kebutuhan foto dua sosok itu sering meningkat. Sebab, banyak yang akan memasang foto mereka setelah dilantik nanti.

Foto presiden dan wakil presiden sering dipasang di berbagai instansi dan kantor. Bahkan, sejumlah instansi wajib memasang foto presiden-wakil presiden serta lambang negara, burung garuda. Tak terkecuali, institusi pendidikan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menpanrb 12/2014 dan Surat Edaran Mendikbud 11/2019.

Mengutip dari www.menpan.go.id, Surat Edaran Menpanrb 12/2014 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi dikeluarkan sehubungan dengan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, sekaligus melaksanakan amanat UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam surat edaran menpanrb tersebut juga memuat aturan pemasangan foto presiden-wakil presiden dan lambang negara sesuai Pasal 55 ayat (1) dan (2).

Baca Juga: Pidato Perdana Prabowo Usai Resmi Ditetapkan jadi Presiden Terpilih 2024-2029

Perlu diperhatikan terkait aturan pemasangan foto presiden dan wakil presiden Indonesia yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2019 mengenai 'Pemasangan Simbol-simbol negara di Satuan Pendidikan'. Surat edaran tersebut berlaku sejak bulan Oktober 2019 hingga saat ini ditetapkannya presiden dan wakil presiden baru Indonesia. Dilansir dari kemdikbud.go.id, pemasangan foto presiden dan wakil presiden memiliki sejumlah aturan yang perlu diperhatikan oleh para lembaga instansi negara dan pemerintahan.

Adapun aturan pemasangan foto presiden dan wakil presiden terpilih termuat dalam Surat Edaran Mendikbud 11/2019 sebagai berikut:

1. Menurut Pasal 53 ayat (1) UU 24/2009 lambang negara harus dipasang pada gedung, kantor presiden dan wakil presiden, kantor lembaga negara, instansi pemerintahan, sekolah, kantor, perusahaan swasta, organisasi dan lembaga-lembaga lainnya.

2. Untuk posisi foto resmi presiden dan wakil presiden harus dipasang sejajar dan posisinya lebih rendah dibandingkan lambang negara burung garuda. Sementara untuk aturan posisi lambang negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada bendera negara.

3. Ukuran ketiganya disesuaikan dengan luas ruangan, untuk ketentuan kertas foto menggunakan Art Carton, 260 gram, 4 warna offset. Jika menggunakan kertas A2 maka tingginya 64,5 cm dan lebarnya 48,6 cm. Jika menggunakan kertas A3 maka tingginya 42,5 cm dan lebarnya 32 cm. Foto dibingkai rapi dengan pigura berbahan kayu atau aluminium.

4. File foto resmi presiden dan wakil presiden terpilih dapat diakses langsung melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara yang beralamatkan di: www.setneg.go.id.

Selain memasang foto presiden dan wakil presiden, suatu instansi juga diimbau mengibarkan sang saka merah putih dan memajang foto pahlawan Indonesia untuk menghidupkan kembali semangat nasionalisme. Selain itu sebelum memulai kegiatan juga hendaknya menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta lagu nasional saat menjelang selesai kegiatan.

Sumber: Tempo.co

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT