Sukabumi Update

Data Terkunci, Daftar 55 Lembaga Negara yang Terdampak Serangan Ransomware

Data Terkunci, Daftar 55 Lembaga Negara yang Terdampak Serangan Ransomware
(Foto Ilustrasi) PDN yang dikelola Kemenkominfo diserang oleh ransomware. | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Sejak 20 Juni 2024, Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diserang oleh ransomware. Akibatnya data-data penting di sejumlah lembaga publik terkunci serta tidak dapat diakses. Serangan siber ransomware dinamakan Brain Chiper Ransomware, sejenis malware yang dirancang mengenkripsi data korban dan menuntut pembayaran tebusan agar akses data terbuka kembali.

Mengutip tempo.co, serangan malware ini menyebabkan efek domino bagi sejumlah lembaga publik. Dilansir dari aptika.kominfo.go.id, efek domino merupakan suatu peristiwa yang memicu terjadinya peristiwa lainnya. Dalam hal ini terkuncinya sejumlah data penting yang menyerang PDN berefek pada lumpuhnya sejumlah lembaga publik untuk beroperasi.

Efek domino ini, salah satunya, mengganggu proses seleksi PPDB di sejumlah lembaga pendidikan. Tidak sedikit sekolah yang mengandalkan data PDN dan layanan daring website sekolah, mengalami kemandekan kinerja. Akibatnya pihak sekolah harus memperpanjang waktu pendaftaran serta unggah dokumen kelengkapan. Salah satu sekolah yang mengalami hal ini adalah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Dumai, Riau. Peserta didik dan orang tua juga cukup dirugikan karena harus reschedule jadwal dan banyak bersabar.

Baca Juga: Bjorka Is Back! Hack 19 Juta Data BPJS, Netizen: Pengalihan Isu Pejabat

Kemudian yang paling terdampak dan disorot yaitu layanan keimigrasian yang mengganggu layanan sistem imigrasi di bandara. Hal ini merupakan salah satu dampak ransomware pada 20 Juni lalu. Sistem yang terganggu membuat antrean pemeriksaan menjadi mengular panjang hingga membludaknya keluhan warganet melalui aplikasi X. Meskipun demikian, petugas imigrasi akhirnya melakukan pemeriksaan secara manual dengan waktu yang dibutuhkan relatif lebih lama. Pasca empat hari berselang dari hari kejadian, akhirnya layanan digital imigrasi mulai berjalan pulih.

Selain dua lembaga di atas, berikut daftar lembaga yang terdampak efek domino ransomware PDN:

1. Arsip Nasional RI (ANRI)

2. Badan Kepegawaian Negara (BKN)

3. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

4. Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN)

5. Dewan Kerajinan Nasional

6. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

7. Kementerian Agama (Kemenag)

8. Kementerian ATR

9. Kementerian Dalam Negeri

10. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

11. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

12. Badan Pengawas Pemilu

13. Bappenas

14. Badan Informasi Geospasial (BIG)

15. Dewan Ketahanan Keluarga dan Daerah Nasional (DKKDN)

16. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

17. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)

18. Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)

19. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

20. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

21. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

22. Badan Pusat Statistik (BPS)

23. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

24. Badan Standardisasi Nasional (BSN)

25. Kantor Staf Presiden

26. Kemenko PMK

27. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

28. Kementerian Hukum dan HAM

29. Kementerian Kesehatan

30. Kementerian Keuangan

31. Kementerian Komunikasi dan Informatika

32. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

33. Kementerian Koperasi dan UKM

34. Kementerian Luar Negeri

35. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

36. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

37. Kementerian Perdagangan

38. Kementerian Pertanian

39. Kementerian PUPR

40. Kementerian Sosial

41. Kementerian Kelautan dan Perikanan

42. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

43. Komisi Yudisial

44. Komnas HAM

45. LAPAN (Kini BRIN atau Badan Riset dan Inovasi Nasional)

46. Lembaga Administrasi Negara

47. Mahkamah Konstitusi

48. Ombudsman

49. Perpustakaan Nasional

50. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

51. Setjen DPR RI

52. Setjen MPR RI

53. Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)

54. Kementerian Perhubungan

55. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Sumber: Tempo.co | Melinda Kusuma Ningrum | Michelle Gabriela | Andika Dwi

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT